By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Motif Perselingkuhan Seorang Istri Nekat Meracuni Suami Sendiri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Motif Perselingkuhan Seorang Istri Nekat Meracuni Suami Sendiri
KABAR POLISI

Motif Perselingkuhan Seorang Istri Nekat Meracuni Suami Sendiri

Redaksi
Last updated: 4 Maret 2019 10:40 pm
Redaksi
Published: 4 Maret 2019
Share
SHARE

PRN SUMENEP, Hanya untuk memuluskan perselingkuhannya inisial IS (istri korban 40 th) warga Batang-batang dengan inisial SR (selingkuhannya 42 th) warga DS. Poteran, kec. Talango, keduanya nekat membunuh Mistoyo (Suami ‘IS’ 45 th) dengan cara meracuni menggunakan obat untuk menangkap ikan (Sangkaling). Kamis 13/12/2018.

Pembunuhan tersebut sengaja direncanakan oleh istri sendiri inisial IS dengan perselingkuhannya inisial SR dengan cara mencampur racun sangkali ke dalam minumannya hanya untuk memuluskan perselingkuhannya.

Dalam jumpa pers Kapolres Sumenep AKBP MUSLIMIN telah menetapkan kedua pelaku pembunuh berencana dengan menggunakan racun sebagai tersangka yang dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup, dihalaman Polres Sumenep, Senin 04/03/2019.

“Dengan motif asmara kedua pelaku pembunuh berencana dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap AKBP MUSLIMIN.

Penangkapan SR dilakukan di Jakarta dan untuk IS di tangkap di Batang-batang.

Polres Sumenep juga menjelaskan bahwa hasil uji tes jenis racun yang dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) sesuai dengan kandungan pengecekan ulang di isi perut korban yang meminum campuran racun tersebut dengan fanta putih, susu dan telur ayam. (erfandi)

You Might Also Like

Pemkab Sumenep Memberikan Bantuan sosial Kepada Anggota keluarga Keraton Sumenep
Kegiatan di Posko Penanganan Bencana Gempa Bumi di Desa Perambanan
Gebyar Expo Pengambilan Barang Bukti Puluhan Kendaraan di Polres Trenggalek
64 Butir Pil Dobel L Berhasil Diamankan Polres Kediri
Ada Apa Dengan Penggunaan Anggaran Covid-19 ? KADINKES Sumenep ‘Enggan’ Dikomfirmasi
TAGGED:Memuluskan PerselingkuhanSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?