PRN Jombang -Dalam menciptakan Jombang bersih dari miras dan oplosan Polres Jombang pada senin ( 18/3 ) jam 17.30 berhasil membekuk produsen arak beralkohol tinggi yang termasuk jenis minuman keras ( miras ) di sebuah rumah di dsn Gedangkaret ds Banjardowo kecamatan Jombang.
Diduga ini jaringan pemasok miras berjenis arak dari Tuban yang sengaja memproduksi arak dari hasil fermentasi di Jombang untuk memasok peredaran miras di wilayah Jombang.
Selain berhasil mengamankan alat untuk memproduksi arak dan 21 drum yang berisi cairan fermentasi dari racikan bahan arak dan juga 1 drum / 200 ltr berisi arak siap kemas dan edar.
Reskrim Polres Jombang berhasil membekuk tersangka produsen yang berinisial Lsy ( 48 ) dari Tuban.
Dalam modus operandinya tersangka memproduksi miras jenis arak ini dengan cara tersangka meracik bahan yang terbuat dari gula merah, ragi, gula batu dan parnipan bahan pembuat kue yang di masukkan ke drum yg sdh berisi air dengan sistim fermentasi.
Setelah 1 minggu baru di suling dan dari hasil penyulingan di alirkan menuju sebuah drum yang telah di siapkan, selanjutnya di tes kadar alkoholnya dengan menggunakan alat alkoholmeter.
Setelah kadar alkohol sesuai dengan yang di inginkan maka arak siap di kemas dengan menggunakan botol plastik ukuran 1.5 liter dan di beri tutup warna merah kemudian di kemas dalam kardus yang berisi 12 botol.
Azi Pratas Guspitu selaku Kepala Satuan Reskrim Polres Jombang dalam konperensi pers menyatakan bahwa tersangka bisa di jerat Pasal 137 ayat (1), (2) Jo. Pasal 77 ayat (1), (2). UURI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda 10 milyar.
” tersangka ini sudah 6 bulan lebih memproduksi miras jenis arak dan memasarkan di wilayah Jombang sampai warung dan toko – toko yang ada dii desa – desa dengan harga 25 ribu perbotol.
Dan operasi penggerebekan ini bisa berhasil karena laporan masyarakat dan peran serta masyarakat” pungkasnya. (gianto)

