PRN SUMENEP, Terkait viralnya dimedia sosial atas surat pernyataan yang dilakukan oleh salah satu kepala desa yang ada disumenep Ujung timur Pulau Garam Madura Jawa Timur sekarang ini
Surat pernyataan itu dengan menggunakan kop surat resmi Desa, Bermaterai dan stempel basah.
“SURAT PERNYATAAN, YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI:
Nama : MUHLIS HIDAYAT
Tempat/Tgl : Sumenep, 11 Maret 1969
Pekerjaan : Kepala Desa
Alamat : DS. Rombasan Kec. Pragaan-Sumenep
Kami dengan warga Mengatakan kesiapan untuk mengsukseskan terlaksananya Pemilu 2019 dengan mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI Periode 2019-2024, No.01 Ir. H. Joko Widodo dan KH. Makruf Amin.
Demikian surat pernyataan ini dibuat sebenarnya untuk diperhatikan dan dimaklumin adanya,” isi pernyataan yang dibuat pertanggal 25 Februari 2019.
Dari viralnya surat pernyataan tersebut beberapa awak media mendatangi Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk menanyakan tanggapan dari pihak Bawaslu Terkait.
Menurut keterangan dari ketua Bawaslu sumenep ANWAR NORIS,SH mengatakan bahwa Panwaslu sendiri sudah melakukan investigasi terkait informasi yg beredar dimasyarakat kususnya dimedia sosial atas Viralnya surat pernyataan salah satu kepala desa dikabupaten sumenep dengan memberi dukungan kepada salah satu Capres dan Cawapres 01.
“Sudah dilakukan investigasi lanjutan kepada pihak2 yg terkait, tentu saja dalam waktu tidak lama, akan ada hasil, dan kalaupun benar itu ad unsur pidana sesuai dengan UU no 7 tahun 2017: seorang aparatur desa tidak boleh melakukan/tindakan yg menguntungkan salah satu pasangan calon (peserta pemilu),” ucap ANWAR NORIS, SH, Kepada awak media dengan sikap tenang.
Masih dalam keterangan ANWAR N, bahwa Panwaslu masih mengumpulkan bukti bukti terkait,
“Apabila hanya informasi itu dari masyarakat tidak dilaporkan langsung kepada kami, maka itu kami anggap hanya sebagai informasi awal yang harus kami insvistigasi, dan nanti bila itu bisa terbukti pengadilan negeri yang akan memberikan keputusan”, imbuhnya Anwar.
(SAMSUL BAHRI.)

