PRN JAKARTA – Dalam sidang Pra peradilan dengan termohon Polda Metro Cq Kasubdit 6 PMJ yang digugat oleh YAPEKNAS pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. 8/4.
Dalam uraiannya perihal kasus sengketa konsumen ini, menurut Sawong Aries Prabowo, SE.SH penangkapan dan penahanan dari 8 orang yg ditangkap tidak Sah,
Berikut Penjelasannya 4 tsk sebagai perantara ditahan dan 4 orang yg dipulang sopir pemilik unit inisial SR, DK teman tersangka Dan Oknum TNI AD beserta keluarga disinyalir ada dugaan rekayasa hukum dgn dipulangkan penjual melalui sopir atas nama pemilik unit MBL Villfire B 5 FAN ‘(RSP) dan Pembeli (oknum TNI yg berinisial HR) yg terjadi pada dini Hari Di Pom Bensin TB Simatupang Diwilayah Jakarta Timur.
Adanya LP pada tgl 11 February 2019, Sprintkap tgl 11Feb dan sprintHan tgl 11 Feb 2019, Dan Gelar Perkara tgl 11 Feb, sepertinya ada kesalahan mekanisme yg dilakukan oleh penyidik Kasubdit 6 PMJ.
Kalau ada LP.. biasanya diterima dulu dari SPKT kemudian berkas dilanjutkan Ke Reskrim setelah ITU Baru diadakan Gelar.
Kapan dilakukan LIDIK Dan SIDIKnya melihat LP tersbut adalah Model B yakni melalui LP Di SPKT jam berapa.
Baru dilakukan pemanggilan terhadap terlapor yakni atas nama debitur yg menunggak karena telat byr sesuai mekanisme pelaporan dari Petugas Pt Bca Finance Terkait tindak pidana Fidusia Psl 36 UUJF no 42 Tentang Fidusia Tahun 1999
Justru seolah olah diciptakan adanya OTT pada para pihak.
Adapun sangsi hukuman Badan dengan kurungan 2 tahun dan denda 50 juta otomatis tidak bisa ditahan karena kurungannya dibawah 5 Tahun.
Mengingat Fidusia adalah perjanjian ikutan dari Perjanjian Pokok tidak bisa berdiri sendiri.
Jelas disini tidak ada unsur kriminal karena semua ada Terkait keperdataan
Pihak penyidik yang meletakan pasal 480 KUHP terhadap TSK sangatlah buru buru.
Dan atas nama kreditt sebagai debitur sebagai pemilik SAH atas nama STNK tidak pernah melaporkan terhadap TSK
Dan Apakah Penyidik Kasubdit 6 PMJ juga melapokan oknum TNI tersebut juga Ke Provos
Apakah ada hubungan hukum antra Pelapor dan TSK tersebut, jekas tidak ada relefan, harus pelapor Itu menggugat melalui PN bukan melalui kepolisian
Yang sudah ada SE Kabareskrim No 2110/…..2009 Tentang Penanganan Perlindungan Konsumen.
Bahwa para pihak tidak bisa saling lapor, Dan diarahkan Ke BPSK atau PN setempat.
Jelas sekali yang dilakukan oleh Penyidik Kasubdit 6 Di PMJ yang telah melawan SE Kabareskrim tersebut. Pungkas Sawong Aries Prabowo, SE.SH. (red).

