By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KABID HUMAS POLDA JATIM RILIS KASUS UJARAN KEBENCIAN
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KABID HUMAS POLDA JATIM RILIS KASUS UJARAN KEBENCIAN
KABAR POLISI

KABID HUMAS POLDA JATIM RILIS KASUS UJARAN KEBENCIAN

Redaksi
Last updated: 20 Mei 2019 2:03 pm
Redaksi
Published: 20 Mei 2019
Share
SHARE

PRN SURABAYA – Bertempat di Loby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, ( Minggu, 19/ 05/ 2019 ) Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera S.I.K di dampingi AKBP Cecep Susatya Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berikan keterangan kepada awak media terkait kasus ujaran kebencian yang bermuatan sara yang di posting pada media sosial facebook yang di duga di lakukan oleh saudara Hairil Anwar dengan menggunakan akun atas nama PUTRA KURNIAWAN.

Dalam kesempatan kali ini Kombes Pol Frans Barung Mangera selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur menyampakan bahwa tersangka dalam hal ini sdr. Hairil Anwar yg berprofesi sebagai guru honorer telah memposting di konten berisi ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan terhadap pejabat negara atau penguasa menggunakan media sosial akun facebook atas nama PUTRA KURNIAWAN.

atas perbuatanya kali ini tersangka atas nama saudara Hairil Anwar telah melangggar UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan di kenakan Pasal 28 ayat ( 2 ) Jo Pasal 45 A Ayat ( 2 ) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara. (yosef)

You Might Also Like

Kapolda Jatim selaku ketua umum pengurus provinsi PBVSI Jatim melepas Kontingen Voli PON XX 2021 Papua
OJK: Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik Global
DPRD Apresiasi Capaian WTP 9 Kali Beruntun Pemprov Jatim dari BPK RI
Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Polres Batu Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usahan Kresna Life
TAGGED:SurabayaUjaran Kebencian Presiden
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?