Dikomfirmasi terkait Laporan pekerjaan yang tidak selesai namun LPJ diterima, ‘wartawan dilarang merekam’
PRN SUMENEP – Kinerja Ali Dafir, S.E, M.Si, Camat Saronggi Perlu Dipertanyakan dan di duga bermain mata dengan Kepala Desa terkait, karena Sangat di sayangkan sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang Camat Saronggi bersifat tidak bijaksana dan marah-marah kepada 3 orang wartawan yang sedang melakukan konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 23/05/2019.
Yang seharusnya Ali Dafir, S.E, M.Si Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang Camat memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sebagai pelayan Publik yang harus melayani dan memberikan informasi penting kepada masyarakat apalagi kepada wartawan yang sedang melakukan tugas dalam konfermasi temuan di salah satu Desa kec. Saronggi , karena wartawan itu di lindungi oleh UU Pers, bukan malah di marah marahin.
Karena wartawan itu adalah mitra pemerintah sebagai kontrol sosial yang tidak mendapatkan gaji atau uang transportasi dan Ali Dafir, S.E, M.Si sebagai Camat yang sudah difasilitasi gaji dari uang rakyat harus berterima kasih kepada wartawan dan masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait temuan pekerjaan di salah satu desa kecamatan Saronggi yang menggunakan anggaran desa tahun 2018, sampai berita ini tanyang pekerjaannya belum rampung.
Peristiwa tersebut terjadi di saat Team wartawan menemui Camat Saronggi di ruangan kerjanya, tau tau Ali Dafir, meminta untuk meletakkan Hp di meja kepada 3 wartawan agar tidak melakukan perekaman di saat konfirmasi, dan Camat tersebut marah marah kepada wartawan karena menurut Ali Dafir, S.E, yang sebelumnya wartawan sudah melakukan perekaman yang menurutnya tidak se ijin dirinya.
” Tolong semua HP anda di taruk di meja, saya tidak ingin anda melakukan perekaman seperti Tempo lalu, karena kamu nanti mancing mancing pertanyaan kepada saya”, ucap Ali Dafir, S.E, M.Si dengan sikap kurang menyenangkan.
Tidak hanya itu saja, tapi Camat Saronggi marah marah kepada 3 wartawan karena dirinya pernah dilaporkan kepada Wakil Bupati Sumenep terkait rekaman video dikantor kecamatan Saronggi di saat jam kerja menunjukkan kurang lebih pukul 13.25 wib, Camat dan Sekcam serta beberapa stafnya tidak ada di ruang kerjanya dan mengancam wartawan akan dilaporkan terkait rekaman tersebut karena tidak seijin dirinya. dan menantang wartawan untuk melaporkan segala temuan kepala desa.
” Kalian bisa saya laporkan karena kalian merekam tidak seijin saya, kalau kalian punya nyali untuk melaporkan segala temuan Kepala Desa di kecamatan Saronggi Silahkan, saya tunggu, saya yang akan bertanggung jawab “, Tutur Camat dengan bahasa marah. (erfandi).

