PRN SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap AHMALI (51 th), seorang Nelayan Dsn. Tokerbuy, Ds. Essang, Kec. Talango, Kab. Sumenep. Yang berdomisili di Dsn. Bunis Timur, Ds. Essang, Kec. Talango, Kab. Sumenep. Sabtu 25/05/2019, sekitar pukul 17.00 wib.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lakukan Di ruang tamu rumah milik AHMALI Alamat : Dsn. Tokerbuy, Ds. Essang, Kec. Talango, Kab. Sumenep.
Menurut keterangan rilis dari Humas Polres Sumenep Kronologis kejadian menjelaskan bahwa, Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Ahmali sering melakukan transaksi Narkotika didalam rumahnya, dan dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep,
Masih dalam rilisan humas polres bawah informasi yang di dapat Ahmali akan melakukan transaksi didalam rumah terlapor, lalu petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui posisi Ahmali berada didalam rumahnya di Dsn. Tokerbuy, Ds. Essang, Kec. Talango, Kab. Sumenep, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan,
Dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih diruang tamu rumah miliknya berikut seperangkat alat hisapnya, sehingga petugas menggiring Ahmali untuk melakukan penggeledahan kamar rumah miliknya ditemukan barang bukti diatas kasur berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam kotak seng rokok merk Gudang Garam Merah warna merah yang disimpan didalam kotak seng biskuit warna hijau, selanjutnya Ahmali berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BB yang berhasil disita dari Tsk. AHMALI seperti:
a). 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,20 gram, 0,41 gram dan 0,50 gram (berat keseluruhan 1,11 gram).
b). 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih sebagai tempat menyimpa sabu.
c). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil diduga berisi sisa Narkotika jenis sabu.
d). 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu.
e). 1 (satu) buah korek api gas warna merah.
f). Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol kaca, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan disisipkan selang kecil warna orange.
g). 1 (satu) buah kotak seng biskuit warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu.
h). 1 (satu) buah kotak seng tempat rokok merk Gudang Garam Merah warna merah sebagai tempat menyimpan sabu.
i). 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry warna silver.
Sehingga Ahmali di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (erfandi).

