By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pemkab Blitar Gencar Sosialisasi Kebijakan Terhadap Kegiatan Penambangan Pasir Kali Putih
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pemkab Blitar Gencar Sosialisasi Kebijakan Terhadap Kegiatan Penambangan Pasir Kali Putih
KABAR JATIM

Pemkab Blitar Gencar Sosialisasi Kebijakan Terhadap Kegiatan Penambangan Pasir Kali Putih

Redaksi
Last updated: 27 Juni 2019 12:36 pm
Redaksi
Published: 27 Juni 2019
Share
SHARE
PRN BLITAR – Dalam rangka Optimalisasi Sosialisasi Perizinan Pertambangan, seperti giat pertambangan di kali putih, Bagian Ekonomi dan Pembagunan Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi tentang  Kebijakan Terhadap Kegiatan Penambangan Pasir di Sungai atau Usaha yang Merusak Lingkungan, bertempat di kantor Desa Sumberagung kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.Rabu (26/06/2019).

Dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Blitar,Tuti Komaryati, turut dihadiri oleh Kepala DLH Pemkab Blitar Krisna Triatmanto, Kepala Dinas PU dan Kawasan Permukiman Agus Santosa, Forkopimda Kabupaten Blitar dan Muspika Kecamatan Garum dan Gandusari, serta sekitar 150 penambang pasir yang ada di kecamatan Garum dan Gandusari.

Dalam sambutannya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Blitar Tuti Komaryati mengatakan bahwa, sosialisasi ijin pertambangan adalah program yang sejak dulu terus dilakukan oleh Pemkab Blitar. Hal itu ditempuh Pemkab Blitar, mengingat ijin tambang yang tidak sesuai peraturan yang berlaku serta pertambangan ilegal akan menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Jika sudah rusak maka pemulihannya akan cukup lama. Ini harus kita selamatkan karena sumber daya alam ini untuk masa depan anak cucu kita.” Paparnya.

Lebih lanjut Tuti menjelaskan bahwa, ancaman kerusakan lingkungan di sungai Kaliputih harus cepat ditangani. Sebab, persoalan ini sudah hampir merusak sumber mata air yang terdapat diatas tebing.

“Penambangan di kaliputih itu manual tapi belum ada ijinnya. Oleh karena itu hari ini selain kami beri penekanan untuk menjaga ekosistem lingkungan juga kami imbau untuk mengurus ijin pertambangan. Penambang itu punya kewajiban-kewajiban.” Jelasnya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Blitar,Tuti Komaryati, juga menyampaikan bahwa, sosialisasi di bidang pertambangan akan terus dilakukan Pemkab Blitar. Setelah agenda ini, pihaknya akan menggelar sosialisasi serupa di wilayah Kecamatan Nglegok. Dilanjutkan dengan sosialisasi penambangan batu di wilayah Blitar selatan.

“Kami tahu penambangan ini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, oleh sebab itu Pemerintah Daerah berkomitmen memberikan pendampingan dan memfasilitasi perijinan. Namun tolong, untuk teman-teman penambang ini juga harus memiliki ijin pertambangan. Dengan ijin tersebut, maka usaha akan meningkat dan bisa menjaga lingkungan. Sementara untuk pemerintah daerah dengan ijin yang tertib akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” urainya.

Tuti juga menambahkan bahwa, lokasi penambangan yang berada di sebelah hilir bangunan sungai sekurang-kurangnya berjarak 1000 meter dari bangunan sungai,

“Indikasi penambangan di sungai Kaliputih saat ini telah melanggar persayaratan teknis Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Karena berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi penambangan hanya berjarak 100 meter dari palung sungai,” imbuhnya. (Hms/gus/PRN)

You Might Also Like

Lakukan Pembinaan Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Imbau Tekan Angka Kriminalitas
Polresta Sidoarjo Tangkap Polisi Gadungan Perampas HP
Satpol PP Kediri Tertibkan Penambang Pasir Brantas
Bupati Kediri apresiasi Program Terobosan Kantor Imigrasi Kelas II Kediri
Camat Kalibaru : “Seandainya Punya Kewenangan, Hari Ini Kades Banyuanyar Diberhentikan”
TAGGED:BlitarGencar Sosialisasi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?