By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sengketa Universitas Tri Tunggal Usai
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sengketa Universitas Tri Tunggal Usai
HUKUM

Sengketa Universitas Tri Tunggal Usai

Redaksi
Last updated: 10 Juli 2019 5:39 am
Redaksi
Published: 10 Juli 2019
Share
SHARE

MA Menghukum Dra Rugaya SH MH CS Harus Bayar Rp. 50 Juta

PRN Surabaya – Gonjang ganjing sengketa Yayasan Pembina (YP) Universitasnya Tri Tunggal Surabaya (UTS) akhirnya usai. Setelah Mahkamah Agung (MA) menetapkan pengurus asli yayasan tersebut sebagai pemilik yang sah demi hukum.

Awal ceritanya, lembaga pendidikan ini pada tahun 2000 tiba tiba muncul jadi dua kampus, dua pengurus yayasan dan saling meluluskan sarjana.

Menurut MT Yudhi Hari SH, direktur Lembaga Pendidikan dan Bantuan Hukum (LPBH) Surabaya, yayasan kampus UTS yang dikelola oleh pengurus yayasan yang asli sesuai akte pendirian yang beralamat di Jl. Simpang Dukuh nomor 11 Surabaya. Dengan pengurus yayasan diantaranya Ir. Soeharjono sebagai ketua, Topo Pribadi SH sebagai sekretaris, dan lain lain.

Sementara UTS yang satunya berkantor di Jl. Kali Judan 34 Surabaya. Dan dikelola oleh orang orang yang bukan sebagai pengurus yayasan sesuai akte pendirian dan beberapa perubahannya.

Untuk mengelabui prakter kejahatan intelek tualnya, mereka membuat yayasan Gema Cendekia, tetapi seluruh ijin operasional penyelenggaraan pendidikan menggunakan YP UTS. Dan praktek kejahatan intelektual ini, dilakukan oleh Dra Rugaya,SH. MH yang mengatasnamakan ketua pengurus pembina UTS, Silvia Anditania SE mengatasnamakan sebagai sekretaris pembina UTS, Surya Supardi SH, mengatasnamakan bendahara pembina UTS.

Karena YP UTS ini menjadi dua kampus, dua pelaksana perkuliahan dan sama sama melakukan mencari mahasiswa. Setiap kali pengelola Universitas Tri Tunggal yang sah sesuai akte pendirian memberikan pelaporan terkait akademik dan lainnya selalu ditolak oleh Kopertis VII Jawa Timur dan Dirjen Dikti di Jakarta.

“Berangkat dari kenyataan itu, maka kami sebagai kuasa hukum pengurus YP UTS yang sah melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negri Surabaya pada tahun 2013,” tutur MT. Ydhi Hari SH, ketika ditemui di kantornya Jl. Urip Sumoharjo 9 Surabaya, Selasa 9 Juli 2019.

Gugatan perdata itu terpaksa dilakukan, karena YP UTS dengan menyelenggarakan perkuliahan tersebut dituding oleh kelompok Dra Rugaya SH MH tersebut tidak sah. Dan juga kelompok itu menuding bahwa lulusan UTS yang dikelola oleh pengurus asli sesuai akte pendirian dan perubahan dianggap tidak sah, bahkan diinformasikan palsu.

“Maka gugutan yang kami ajukan ada dua. Pertama menggugat keafsahan pengurus dan kepemilik YP UTS. Kedua kami mengajukan gugatan atas legalitas lulusan UTS. Alhamdulillah, semua yang kami lakukan dilindungi Allah, kedua gugatan kami pun dimenangkan mulai dari tingkat pengadilan negri, pengadilan tinggi hingga di tingkat Mahkamah Agung,” lanjut Yudhi Hari SH sambil mengenang perjuangan yang dilakukan tanpa mengeluarkan uang sepeserpun. Dan dia sempat terucap ternyata di negri ini masil ada keadilan.

Sedikit mengutip amar putusan Mahkamah Agung, yang bunyinya diantaranya:
1. YP UTS yang didirikan berdasarkan akta nomor: 20 tanggal 06 Juni 1984 oleh notaris R. Juliman Reksnohadi, SH berikut perubahannya adalah sah sebagai yayasan.

2. Menyatakan badan hukum YP UTS adalah satu satunya Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Surabaya (BPPTS) UTS.

3. Menyatakan badan hukum YP UTS yang dikelola oleh penggugat adalah sebagai pemilik dan yang berhak menggunakan merek UTS.

4. Menyatakan badan hukum YP UTS yang dikelola penggugat berhak atas hak cipta logo, nama UTS atau YP UTS, dan satu satunya pihak yang berhak memakai logo UTS.

5. Menyatakan melarang para tergugat dan atau siapapun juga untuk menggunakan nama YP UTS , melarang menggunakan nama UTS, melarang menggunakan merk UTS, melarang menggunakan hak cipta logo nama UTS. Demikian kutipan putusan MA.

Tudingan Palsu
Sementara itu, perkara lain tetapi masih dalam kaitan dengan YP UTS, dengan adanya tudingan Supri Kusbiantoro, SH MH atasnama rektor UTS yang beralamat di Jl. Kalijudan 34 Surabaya dan Drs. Hj. Rugaya SH MH rektor UTS berkantor di Jl. Kalijudan 34 Surabaya ini, berdasarkan gugatan penggugat kedua tergugat tersebut menuding ijazah lulusan UTS yang berkampus di Jl. Simpang Dukuh 11 Surabaya ini adalah palsu.

Merasa perbuatan kedua orang tersebut sebagai perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan, maka pihak rektor UTS beralamat di Jl. Simpang Dukuh 11 Surabaya, Drs. Lukman Hakim SH, SE, MM, M.Si mengajukan gugatan ke pengadilan negri Surabaya dengan nomor perkara 547/Pdt G/2012/PN.Sby. Dalam proses hukumnya pihak penggugat dimenangkan hingga di tingkat Mahkamah Agung.

Sedangkan amar putusannya berbunyi:
– Mengabulkan gugatan penggugat.

– Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan 2 yang telah menginformasikan dan mensosialisasikan bahwa ijasah yang dikeluarkan oleh penggugat sebagai ijazah palsu, hal ini adalah perbuatan melawan hukum.

– Menghukum tergugat 1 dan 2 secara bersama sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 50 juta.
– Menghukum tergugat 1 dan 2 secara bersama sama untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini yang sampai saat ini dianggarkan sebesar Rp. 756 ribu.

Berdasarka hal ini, Yudhi Hari sebagai kuasa hukum para penggugat masih akan melakukan langkah langkah hukum berikutnya. Karena perkara ini syarat dengan perbuatan melanggar hukum acara pidana.

“Tunggu waktunya, langkah apa yang akan kami lakukan. Perbuatan para tergugat kami patut menduga adanya perbuatan melanggar hukum acara pidana,” terang Yudhi Hari SH mengakhiri wawancaranya dengan wartwan.
(udik)

You Might Also Like

KETUA MAJELIS HAKIM PERKARA PERDATA NO : 532/PID.G/2017/PN.JKT.SEL, DIDUGA BERANI MELANGGAR PASAL 16 UU RI No. 4 Tahun 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Gugat Menteri Sofyan Jalil, Amstrong Sembiring: “Kok Ngak Paham Hukum!”
LPK-RI Kota Tangerang Laporkan PKBM Satya Wacana Ke Kejaksaan Agung
Pesta Sabu Oknum PNS Jombang dan Rekan Diciduk Reskoba 
Immanuel Ebenezer Hadir Dalam Prosesi Pelantikan JOMAN Jawa Timur
TAGGED:Putusan PengadilanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar
  • Fitantri Ayuningsih berkata:
    23 November 2020 pukul 8:39 pm

    Bagaimana mengecek di forlap dikti, karena alumni Tritunggal yg beralamat di simpang dukuh tidak terdaftar, mohon bantuannya

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?