25.8 C
Mojokerto
BerandaKABAR JATIMRapat Paripurna, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

Rapat Paripurna, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

PRN TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018. Rapat paripurna di laksanakan di Gedung utama GRAHA WICAKSANA lantai II kantor DPRD Tulungagung. Senin,(15/07/2019).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, S.E. M.S.i, dihadiri Plt. Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo, bersama para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, serta seluruh fraksi DPRD Tulungagung.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Tulungagung menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, yang beberapa waktu lalu disampaikan Plt. Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M.M.

Namun demikian, delapan fraksi di DPRD Tulungagung  juga memberi catatan di antaranya yang di sampaikan oleh Fendy Yuniar, M.S.E., juru bicara Fraksi PAN, yang meminta Pemerintah kabupaten Tulungagung untuk betul-betul membuat perencanaan sesuai dengan skala priupaten, agar tidak ada anggaran yang tidak terserap dan menyebabkan adanya Silpa.

“Selain itu kita berharap agar pemerintah daerah menertibkan pula oknum yang masih melakukan pungutan liar dana BOS di sekolah swasta,” ucapnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, S.E. M.S.i, ini juga mengagendakan pembacaan laporan panita kerja (Panja) DPRD Tulungagung terkait tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI,  laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tulungagung dan penyampaian Raperda DPRD Tulungagung masa sidang III tahun sidang V (periode Mei sampai dengan Agustus 2019).

Anggota Panja DPRD Tulungagung, Faruuq Tri Fauzi, M.P.d.I., yang membacakan rekomendasi Panja DPRD Tulungagung tersebut menyampaikan,  dalam melaksanakan tugasnya, panja telah melakukan rapat dengan TAPD dan OPD terkait di lingkup Pemkab Tulungagung, serta melakukan studi banding dan memberi rekomendasi.

“Hasil pembahasan dengan TAPD dan OPD di antaranya, pengelolaan rekening dan kas bendahara di lingkup Pemkab Tulungagung belum tertib serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap Pemkab Tulungagung belum memadai,” jelasnya.

Lebih lanjut Faruuq menyatakan, rekomendasi dari Panja DPRD Tulungagung yang harus dilaksanakan Plt. Bupati Tulungagung, salah satunya adalah agar Plt. Bupati Tulungagung, memerintahkan Kepala BPKAD, untuk mengkaji dan menyusun revisi Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Uang Daerah Kabupaten Tulungagung, dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD pada bank umum.

Plt. Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo, M.M., pada sambutannya menyatakan akan melaksanakan evaluasi yang telah dilakukan dewan.

“Kami akan bekerja lebih baik lagi, sehingga hasil WDP (wajar dengan pengecualian) akan kembali menjadi WTP (wajar tanpa pengecualian),” tandasnya.

Selain memberikan sambutan, Plt. Bupati, Maryoto Bhirowo, dalam rapat paripurna juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan menandatangani berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Tulungagung terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Di akhir acara rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali, S.E. M.S.i., mengumumkan nama-nama anggota DPRD Tulungagung yang masuk dalam keanggotaan panitia khusus (pansus). Pansus tersebut akan membahas sembilan raperda pada masa sidang III tahun sidang V bersama tim asistensi pembahas raperda Pemkab Tulungagung.

Jurnalis : (fit/gus/PRN.TA)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini