PRN SUMENEP- Atas Laporan Polisi : LP/130/VIII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 26 Agustus 2019. Satuan unit Resmob Polres Sumenep bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sampang telah berhasil ungkap kasus terhadap dua pelaku pencurian uang tunai Rp. 100 Jt dalam Mobil kondisi parkir di wilayah hukum Polres Sumenep, Ujung timur Pulau Garam Madura, Senin 26/08/2019.
Pencurian itu berawal pada Senin 26/08/2019, sekitar pukul 11.00 wib, SYAIFULLAH, Alamat Dusun Kayu Aru Desa Kangayan Kec. Kangayan Kab. Sumenep. tiba di toko MOFIT JI. Imam Bonjol Desa. Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, dan memarkir mobilnya di depan toko tersebut, setelah SYAIFULLAH masuk ke toko tersebut untuk membayar bahan – bahan bangunan yang sudah di belinya.
Lalu dua tersangka ALI IDRUS Als SUMBING Pekerjaan : Swasta, Alamat Jl. DI Panjiatan No. 24 Kel. Bagus Kuning Kec. Plaju Kab. Palembang bersama dengan MOH SHOLEH, Pekerjaan : Petani, Alamat Dusun Raas Desa Kemuning Kec. Traga Kab. Bangkalan, melakukan pencurian uang tunai Rp. 100 Jt, yang ditaruh didalam mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol : M-1870-VM.
Menurut keterangan dari AKP Widiarti SH Kasubag Humas Polres Sumenep, bahwa tersangka ALI IDRUS (SUMBING) dan MOH SHOLEH berboncengan dengan menaiki sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam lalu berhenti di belakang mobil SYAIFULLAH yang terparkir dipinggir jalan.
” ALI IDRUS Als SUMBING mendekat ke mobil yang terparkir tersebut, sedangkan tersangka MOH SHOLEH berjaga disekitar mobil dan memberitahu jika ada orang yang tau/memergoki tersangka ALI IDRUS Als SUMBING maka akan kabur/melarikan diri dari tempat tersebut.” Kata Widiarti SH.
“Lalu tersangka ALI IDRUS Als SUMBING melempar sebutir benda warna hitam ke kaca samping kanan depan mobil yang mengakibatkan kaca tersebut pecah selanjutnya ALI IDRUS Als SUMBING mendorong pecahan kaca tersebut kedalam lalu mengambil plastik hitam yang berisi uang Rp. 100.000.000,- yang berada di kursi depan mobil, setelah berhasil mengambil uang dua tersangka ALI IDRUS Als SUMBING dan MOH SHOLEH melarikan diri/kabur ke arah selatan.” Tambahnya.
Karena kejadian tersebut Resmob Polres Sumenep menghubungi anggota Polres Pamekasan, anggota Polres Sampang dan Polres Bangkalan, bahwa ke dua pelaku (tersangka) melarikan diri ke arah selatan menuju Surabaya, serta menginfokan ciri-ciri tersangka pencurian uang tersebut.
Kemudian sekira pukul 14.30 wib di depan Alfamart camplong Anggota Polres Sampang melihat ciri2 pelaku dan selanjutnya mengamankan pelaku dan hasil interogasi bahwasanya kedua pelaku selain melakukan pencurian d Sumenep kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian uang dengan modus yg sama di depan SMP Torjun Sampang dgn kerugian 52.000.000. Pada tgl 20 Agustus 2019.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua pelaku berupa;
– 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol : L-4171-UI.
– 1 (satu) buah helm warna putih
– 1 (satu) buah helm warna hitam
– 1 (satu) buah kemeja warna krem
– 1 (satu) buah celana warna coklat muda
– 1 (saru) buah celana warna coklat tua
– uang sebesar 70.000.000.
kemudian Resmob dan penyidik Pidum dipimpin oleh KBO Reskrim menuju Polres Sampang untuk berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sampang. (erfan)

