PRN MADIUN – Kasus pembunuhan HS warga kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun, Minggu 1/9/2019 akhirnya terang benderang, terungkap saat press release kasus pembunuhan HS warga Banjarejo Taman Kota Madiun oleh HC warga Wayut Jiwan Kabupaten Madiun lantaran dendam pribadi keduanya pernah berselisih paham saat mendekam di lapas klas 1 Madiun sekitar tahun 2017.
Tersangka mengaku sakit hati lantaran pernah dipermalukan dihadapan teman teman di lapas dendam itu ternyata dibawa hingga tersangka bebas 17 Agustus 2019.
Sementara itu Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu memberi keterangan sekaligus membantah kabar yang berkembang terkait motif pembunuhan tersebut, beragam dugaan mengemuka salah satunya pembunuhan bermotif organisasi persilatan hal itu tegas dibantah Kapolres Madiun Kota.
Berdasar penyelidikan yang kami lakukan desas desus yang katanya ada unsur dari perguruan silat itu tidak terbukti, seperti yang saya sampaikan lagi pembunuhan karena dilandaskan sakit hati tersangka kepada korban, sembari menyebut penyelidikan juga melibatkan unsur perguruan pencak silat.
Tersangka dibawah pengaruh minuman keras mengajak AT dan IR dua temanya untuk mengantarkan ke rumah korban sekitar pukul 13.00 tanpa babibu tersangka langsung menusukan pisau yang dibawanya kearah perut korban, tusukan pisau juga mengenai liver dan ginjal korban.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir.Tersangka HC berhasil diamankan di Kelurahan Kejuron Taman tempat persembunyianya beberapa jam setelah kejadian, petugas terpaksa menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka lantaran berupaya melawan petugas, dan tersangka AT ditangkap di rumahnya di Kelurahan
Pangongangan sedang IR yang merupakan warga Kelurahan Manguharjo menyerahkan diri kepada polisi sekitar pukul 15.30.
Dari sini unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi tersangka terbukti sudah menyiapkan alat dan merencanakan pembunuhan, tersangka terancam pasal 340 KHUP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun kurungan. (toni)

