26.8 C
Mojokerto
BerandaKABAR POLISIDua Pemuda Transaksi Barang Setan Diringkus Satreskoba Sumenep

Dua Pemuda Transaksi Barang Setan Diringkus Satreskoba Sumenep

PRN SUMENEP – Kali ini karena atas perbuatannya dua Pemuda (pelaku) yang menjadi kurir Narkoba jenis Sabu sabu Pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 16.15 Wib, di tangkap (DICIDUK) Satresnarkoba Polres Sumenep di depan SMA N 1 KALIANGET, jln. Bypass Ds. Kalimook, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.

Kedua Pemuda (pelaku) tersebut bernama: FIKRI FIRMANSYAH (22th), Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Swasta, Pendidikan: SMK (Tamat) Alamat : Dsn. Lojikantang, Ds. Kalianget Barat, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep. dan RAHMAD GUNAWAN (33th), Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Swasta (Montir), Pendidikan: SMA (Tamat) Alamat : Dsn. Jl. Nangka Blok. T.7 Perum. Kalimo’ok , Ds. Kalimo’ok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep,

Penangkapan kedua Pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua Pemuda tersebut sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep terhadap dua pemuda tersebut.

Dan menurut keterangan yang didapat dari AKP Widiarti SH Kasubag Humas Polres Sumenep bahwa kedua Pemuda tersebut telah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Ds. Kalimook Kec. Kalianget, Kab. Sumenep, berdasarkan informasi yang didapat.

“Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui posisi kedua Pemuda itu berada di depan SMA 1 KALIANGET Alamat : jln Bypass Ds. Kalimook, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep,” Ucap Widiarti.

Masih dalam keterangan Widiarti menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut kemudian petugas melakukan penyanggongan terhadap pelaku a/n. FIKRI FIRMANSYAH, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap pelaku,

“Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti disaku celana pendek pelaku yang berwarna hitam di bagian depan sebelah kiri berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan amplop warna putih,” Ucap Widiarti.

Dan Pemuda tersebut mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sehingga petugas melakukan introgasi terhadap Pemuda itu bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari RAHMAD GUNAWAN, dan kemudian petugas melakukan penangkapan yang di sertai penggeledahan terhadap RAHMAD GUNAWAN yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkap a/n. FIKRI FIRMANSYAH.

“Dilakukan penggeledahan kepada RAHMAN GUNAWAN dan ditemukan barang bukti disaku celana pendek jean warna biru di bagian depan sebelah kiri berupa 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua Pemuda tersebut berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Imbuh Widiarti.

Masih dalam keterangan Widiarti, Barang bukti yang berhasil disita dari a/n. FIKRI FIRMANSYAH adalah; 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ± 0,18 gram dan 0,22 gram, 1 (satu) buah Hp Merk vivo warna hitam kombinasi biru, Uang tunai sebesar Rp. 20.000, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih No.Pol M-3066-WZ.

Sedangkan Barang Bukti yang disita dari a/n. RAHMAD GUNAWAN berupa; 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ± 0,38g, dan 1 (satu) buah Hp merk M21 warna putih bersilikon.

“Sehingga atas perbuatannya kedua Pemuda tersebut terancam dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tutup AKP Widiarti SH Kasubag Humas Polres Sumenep. (erfandi)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini