28.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMSemakin S e r u...Sidang Lanjutan Terhadap PJTKI "Bodong" Digelar PN Tangerang

Semakin S e r u…Sidang Lanjutan Terhadap PJTKI “Bodong” Digelar PN Tangerang

PRN TANGERANG – Sidang lanjutan gugatan PMH yang di lakukan oleh H. Jasmi sebagai penyalur tenaga kerja kembali di gelar rabu 13-11-2019 di PN. Tangerang,

Dalam perkara no 602/pdt.g/2019. PN Tangerang Lt. 2 ruang 6 tim kuasa hukum dari LPK-RI menghadirkan 2 orang saksi, ketua majelis hakim mencecer pertanyaan kepada saksi Marnan dari forum pengawas migran Indonesia DPD kabupaten Tanggerang.

Dalam keterangannya pihak sponsor merekrut PMI/TKI kenegara penempatan Timur Tengah tanpa berbadan hukum/tanpa nama PT/perorangan jelas sudah melanggar aturan Kepmen no. 260 tahun 2015 tentang larangan dan penghentian tenaga kerja Indonesia ke negara kawasan Timur Tengah.

Ditambahkan seharusnya TKI tersebut harus terdaftar dan tercatat di Disnakertrans kabupaten Tanggerang guna melakukan rekom daerah dan nomor id pasport serta mengikuti balai latihan kerja/BLK dan TKI tersebut harus ada perjanjian kerja untuk di negara penempatan yang diketahui oleh Pihak Disnakertrans kab Tanggerang.

Sementara menurut kuasa hukum Hartati dari LPK-RI Ujang Kosasih dan Edwar Robin, H. Jasmi sebagai tergugat tidak mengindahkan peraturan tersebut, hal ini terungkap pada saat pembuktian tidak dapat menujukkan ijin dari dinas terkait.

Ditempat terpisah suami korban menerangkan kepada penarakyatnews.id perihal apa keinginan korban terhadap H. Jasmi, sebelum gugatan ini didaftarkan korban sudah datang ke H, Jasmi utk meminta pertanggung jawaban atas penempatan kerja ke Dubai kerena dalam kesepakatan berangka ke Singapur.

Akibat penempatan kerja didubai korban mendapat siksaan dari majikannya selama bekerja kurang lebih satu bulan, lalu korban melarikan diri dan minta bantuan ke Kadubes RI di Dubai dan minta dikembalikan ke Indonesia.

Sesampainya di Indonesia korban mendatangi H. Jasmi untuk minta pertanggungjawaban namun yang didapat hanya cacian dari H. Jasmi. (Koss)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini