By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang minta SATPOL PP segel Pakons Prime Hotel.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang minta SATPOL PP segel Pakons Prime Hotel.
METRO JABODETABEK

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang minta SATPOL PP segel Pakons Prime Hotel.

Redaksi
Last updated: 15 November 2019 4:26 pm
Redaksi
Published: 15 November 2019
Share
SHARE

PRN Tangerang –  Berkenaan dengan “Sertifikasi Hotel Berbintang” yang belum dimiliki pihak Pakons Prime Hotel, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto ST angkat bicara.

Politisi Partai Gerindra itu meminta Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP) Kota Tangerang segera melakukan tindakan tegas, apabila hotel yang berada di Jalan Daan Mogot itu terbukti melakukan pelanggaran.

Saya minta SATPOL PP mengecek dokumen perizinan yang dimiliki Pakons Prime Hotel, apabila benar hotel tersebut belum memiliki Sertifikasi Hotel Berbintang, berani menjual minuman beralkohol, segera lakukan penyegelan, ujar Turidi Via Whatsapp, Jumat (15/11/2019).

Turidi juga menambahkan, berkenaan dengan penjualan minuman beralkohol, sertifikasi hotel berbintang menjadi syarat atau dokumen yang harus dikantongi Owner Hotel.

Di Kota Tangerang ada Perda No : 7 Tahun : 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan minuman beralkohol, jadi sertifikasi tersebut harus jelas, tegas Turidi.

Jika pihak hotel sudah memiliki sertifikasi, bukan berarti mereka dapat semena~mena dalam menjual minuman tersebut.
Hotel Bintang 4 memang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol, namun hanya untuk tamu yang menginap di hotel tersebut dan tidak boleh dijual secara bebas, lanjut Turidi.

Turidi minta juga kepada SATPOL PP untuk mengecek fasilitas karaoke yang berada dilantai atas, kalau memang pihak hotel mengaku itu untuk Ruangan Meeting, seharusnya gak ada perlengkapan untuk Karaoke didalamnya, seperti TV LED yang berlayar lebar dan perlengkapan sound system, tutur Turidi.

Saya juga telah meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendapatan Aset Daerah (DPAD) untuk melakukan pengecekan pajak, namun sampai saat ini DPAD belum melaporkan hasil nya.

Turidi mengatakan juga bahwa, telah meminta SATPOL PP untuk mengecek IMB yang dimiliki Pakons Prime Hotel, dari IMB akan terlihat jelas karena ada site plan nya, jadi kita bisa tahu jumlah lantai, kamar dan peruntukannya, termasuk soal lantai atas yang digunakan untuk Sky Longe sudah berizin atau belum.

Jika terbukti Pakons Prime Hotel menyalahi Aturan dan Melanggar Perda, perlu tindakan tegas, pungkas Turidi Susanto ST.

(HARTONO/M.HUD

You Might Also Like

Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
Menghindari Jalan Berlobang, Camat Kemeri Nyaris Nyungsep di Sungai
Ciptakan Desa Religi Kepala Desa Sidoko buat Strategi Membangun Desa.
Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Meski Tekanan Ekonomi Global Meningkat
TAGGED:Aturan KetertipanTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?