PRN DEPOK – Nyaris bentrok, puluhan massa yang diusung Hika Pristasia Asril Putra, S.H profesi advokat dari PERADI berkantor di Kantor Hukum Klinik Matador & Patner Pandeglang dengan Kuasa Hukum LPKRI bersitegang di Pengadilan Negeri Tangerang. 27/11/19.
Peristiwa ini berawal dari digelarnya sidang lanjutan perkara nomor 602/pdt.g/2019 perihal PJTKI yang diduga ‘Bodong’ dengan tergugat H. Jasmin.

Tampak di area ruang sidang puluhan orang berseragam merah diduga digerakkan oleh Hika Pritasia AP S.H dan kuasa hukum tergugat (H. Jasmin).
Sementara dari pantauan pena rakyat news di tempat kejadian, tidak jelas apa yang diperdebatkan antara para pendemo dengan Ketua LPKRI Banten Edwar Robin, pasalnya dalam ruangan tampak ramai.
Hanya terdengar Kris selaku kuasa hukum tergugat menanyakan kepada Edwar Robin “apakah kamu kenal dengan dengan orang tua saya, ayo kamu tak kebalkan” kata Kris kepada Edwar tanpa diketahui maksudnya.
Lanjut setelah perdebatan berlangsung Edwar langsung turun dari lantai 2, namun kembali cekcok mulut bahkan terlihat Hika hendak menampar Edwar namun ada yang melerai.
Menanggapi hal ini Ujang Kosasih Kuasa Hukum LPKRI sangat menyayangkan sikap dari seorang advokat ternama Hika dan Kris, pasalnya tidak sepantasnya seorang profesional loyer mengerahkan massa dalam persidangan hanya untuk menghadapi seorang Edwar, semestinya mereka berdua bertindak profesional menyerahkan semua pada proses hukum di persidangan.
Lanjut Ujang Kosasih, cara-cara seperti itu dengan mengerahkan massa bagi dirinya adalah cara preman dan itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang berpendidikan pengacara, apapun alasannya. Tutup Ujang. (invst).

