PRN BANTEN | Viral aksi segerombolan yang terdiri dari Preman, Pengawas SPBU, hingga diduga ada juga oknum TNI, yang mengeroyok 4 wartawan yang sedang investigasi di SPBU 34-15715 tepatnya di Jln Raya Otonom Pasir Gadung kecamatan. Cikupa, Kabupaten. Tangerang, Provinsi Banten pada Senin (24/10/22), bakal berbuntut panjang.
Ujang Kosasih, SH. Salah satu penasehat hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) sudah menerima pengaduan dan permohonan pendampingan hukum dari Fandi Achmad salah satu korban yang bonyok karena dikeroyok oleh oknum yang diduga suruhan pihak SPBU 34-15715.

Menurut Ujang Kosasih, SH. Dirinya sangat miris setelah melihat vidio pengeroyokan yang dilakukan oknum yqang tidak bertanggungjawab tersebut terhadap rekan wartawan yang sedang melakukan tugas liputan, dan dirinya berharap penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menangkap dan membawa kasus ini ke meja hijau, pasalnya wartawan juga sebagai pengemban amanat undang-undang yang sudah selayaknya juga mendapat perlindungan hukum.
“Saya percaya bahwa pihak kepolisian cepat menangkap Oknum pelaku Itu dan Saya minta pelaku di Proses Seadil-adilnya sesuai Aturan Hukum yang berlaku,” Ujarnya Selasa (25/10/22)
Masih kata Ujang Kosasih S.H tentunya saya akan mengambil langkah Hukum baik secara perdata atau Pidana untuk membela kepentingan klien saya apalagi profesinya sebagai Wartawan di Media pada Naungan PPWI, Ia berharap agar masalah ini segera diproses seadil-adilnya.
“Saya berharap kejadian ini tidak terjadi lagi untuk kesekian kalinya karna ini merupakan pelanggaran berat dimana profesi wartawan adalah sebagai jendela dunia karna dari merekalah kita mendapatkan informasi publik baik secara lisan maupun tulisan. Dan juga wartawan ini dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999,” Tutup Ujang Kosasih yang juga awal meniti karirnya juga di LPK YAPERMA dan Media Pena Rakyat News.
Seperti yang diketahui bahwa Peristiwa Pengeroyokan ini Korban Fandi Achmad sudah melaporkannya ke Polresta Tangerang pada Hari Senin (24/10/22) Dengan Nomor Laporan : LP/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. (marjaya)

