PRN MOJOKERTO – Imbas dari hilangnya sebuah mobil Wuling Cortez tahun 2018, Bos dan Karyawan PT.Putra Perdana Indoniaga, saling melaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan pertama dilakukan oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Herman Didik Saputra selaku Manager Operasional pada 14 Agustus 2019 di Polres Mojokerto dengan laporan polisi nomer LPB/170/VIII/2019/JATIM/Res Mjk.
Laporan tersebut ditujukan kepada Sanni Ariawan Wisdianto selaku Karyawan PT.Putra Perdana Indoniaga, dengan hilangnya mobil tersebut, potensi kerugian yang dialami oleh perusahaan sebesar Rp 272 juta.
Dalam keterangannya pada awak media, Herman mengatakan kalau dirinya tidak berhak memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut dan mengarahkan kepada Yudi selaku Direktur di PT. Putra Perdana Indoniaga tersebut.” Mohon maaf pak, saya tidak dalam kapasitas memberikan keterangan terkait permasalahan ini, takutnya nanti salah ngomong,” ungkap Herman
Senada dengan Herman, Direktur PT.Putra Perdana Indoniaga Yudi Irawan Wijaya saat dihubungi via ponselnya terkesan bungkam.”Kalau terkait masalah itu mending nanti aja pak kalau masalah sudah selesai dari pada nantinya berita tambah gak jelas pak kalau lewat media untuk apa saya ngomong, untuk itu nanti aja ya kalau masalah sudah selesai, ini kan masalah internal saya,” ucap Yudi
Merasa tidak melakukan apa yang di tuduhkan pihak perusahaan, Sanni Ariawan Wisdianto pun melaporkan Adi (45 th) Pemilik bengkel scuto Car Laminating yang beralamatkan di Jalan Empunala no 278 Mergolo, Kedungdung, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, terkait hilangnya mobil wuling cortez tersebut ke Polda Jawa Timur. Dengan Laporan Polisi Nomer LPB/ 1074/ XII / 2019 / UM / JATIM, Pada 2 Desember 2019 lalu.
Bukan tanpa alasan Sanni Ariawan Wisdianto melaporkan Adi sang pemilik bengkel scuto car, karena mobil yang sedang dalam laporan Polisi tersebut oleh Sanni sedang di perbaiki di bengkel tersebut sebelum rencananya di kirim ke Custemer.
Adi sendiri saat dikonfirmasi via selulernya mengaku tidak berani memberikan keterangan terkait permasalahan ini, dan mengarahkan untuk bertanya kepada instansi Kepolisian yang menangani masalah tersebut.
Sementara itu menurut pengacara Sanni “klien saya melaporkan ke Polda Jatim kepada saudara Adi pemilik Scuto didasari sebagai tanggung jawabnya sebagai kepala cabang PT. Putra Perdana Indoniaga, ujar ketua IKADIN DPC Sidoarjo, advokat IRFAI, SH menambahkan, bahwa dengan membuat laporan ke Polda Jatim menunjukan bahwa klien saya tidak bersalah dan sebagai korban juga, jika management PT. Putra Perdana Indoniaga merugi dengan hilangnya mobil tersebut klien saya juga rugi karena kena marah pimpinan pusat, bisa di sanksi bahkan berujung pemecatan, ini saja posisi klien saya sebagai kepala cabang sudah digantikan oleh orang lain dan klien saya di interuksikan oleh pimpinan agar fokus mengurus mobil yang hilang dengan tidak usah masuk kerja, karena itu perintah via telepon oleh klien saya dilaksanakan sebagai rasa tanggung jawab sebagai kepala cabang” ujar adv. Asli Malang yg menjadi ketua SEKNAS JOKOWI DPC Sidiarjo Tersebut,
Lebih dalam menurut pengacara Sanni yang lain Fetum, SH. menyampaikan bahwa “klien kita sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim dan dalam Minggu ini penyidik akan meminta keterangan para saksi, semoga perkara ini berjalan lancar dan kita selaku tim advokasi Sanni terus mengawal perkara tersebut” ujar pengacara cantik blasteran Arab cina sebagai salah satu tim advokasi PP Polri Polda Metro Jaya. (Ff/red)

