PRN Banyuwangi | Telah Beredar luas video “Salam dari Banyuwangi” di berbagai media sosial, yang mana di dalam video seorang pengacara La Lati, S.H memamerkan beberapa minuman keras di meja sebuah kantor balai desa beberapa waktu lalu.
Kali ini La Lati, S.H bersama Tokoh-tokoh masyarakat yang didampingi Kepala Desa Labanasem menyambangi kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi sambil menenteng berbagai jenis minuman keras (Miras), botol-botol miras yang masih bersegel itu bahkan sempat di gelar di atas meja Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuwangi. Kamis 18/11/2021.
Kedatangan La Lati, S.H bersama tokoh-tokoh masyarakat terkait penolakan masyarakat terhadap aktivitas Toko Banyu Urip yang memperjual belikan minuman keras beralkohol tinggi secara bebas.
Dampak peredaran miras yang berasal dari Toko Banyu Urip telah menimbulkan keresahan masyarakat. Selain tidak mendapatkan persetujuan dari warga, banyak remaja di bawah umur bahkan santri-santri ikut terpengaruh mengkosumsi miras.
Menurut La Lati, S.H video Salam dari Banyuwangi yang di perankannya sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah atas maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu Aktivis kontroversi yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mendesak Bupati Ipuk dan Ketua DPRD untuk segera menggelar Audiensi dengan menghadirkan Dinas Perizinan, Kepolisian, Satpol PP, Pemilik Toko Banyu Urip dan Tokoh masyarakat Desa Labanasem.
Saya melihat tokoh Banyu Urip ini telah menyalahgunakan izin dan patut diduga izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan tidak sesuai syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan atau aturan turunanya sebagai referensi adalah Perda Kabupaten Banyuwangi No.1 tahun 2020 atas perubahan Perda Kab. Banyuwangi No.12 Tahun 2015 tentang: Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Keras.
La Lati bahkan menegaskan jika toko Banyu Urip tidak menutup kegiatannya di Desa Labanasem maka dirinya setiap minggu akan mengirimkan 1 botol miras Topi Miring Vodka kepada Bupati, Kepala Dinas Perizinan dan Kapolresta Banyuwangi, karena menurutnya izin peredaran dan penjualan miras merupakan izin yang bersifat spesifik yaitu: spesifik tempat penjualanya, spesifik produknya dan spesisik jam operasionalnya oleh karenanya salah satu syarat izin peredaran dan penjualan miras dibutuhkan persetujuan dari warga setempat dengan mengedepankan nilai-nilai sosial dan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat terangnya.
Solikin.

