PRN KEDIRI – Kabupaten Kediri geger dengan adanya Bacalon Bupati yang diduga menyematkan gelar palsu Sarjana Ekonomi (SE) dibelakang namanya, dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah kancah politik kabupaten Kediri terkait Pilkada 2020.
Adalah Mbah Lurah Supadi, yang kian lama kian fenomenal dan tidak asing bagi awak media khususnya wilayah Kediri, Supadi yang tenar dari berbagai persoalan sebelumnya membuat rumor gelar palsu pada belakang namanya yang menjadi SUPADI, SE. menambah deretan persoalan diawal pencalonan dirinya menjadi Bakal calon Bupati Kediri 2020-2025 dan harus berurusan dengan Polisi.
Kehebohan ini dibenarkan oleh AKBP Miko Indrayana S.I.K. selaku Kapolres Kota Kediri, dalam keterangannya menyematkan gelar (SE) Sarjana Ekonomi yang tidak sesuai dengan dokumen administrasi ditengarai tidak pas atau tidak tepat untuk itu akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap Supadi agar diketahui dari mana asal gelar SE yang disandangnya didapat. 28/1/20.

Masih dalam keterangan Kapolres Kota Kediri, Kasus dugaan gelar palsu yang disandang Supadi ini bermula dari laporan masyarakat sejak tahun 2019 lalu, Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli dan sudah melakukan gelar perkara, dan pemanggilan pertama juga sudah dilakukan, namun Supadi tidak memenuhi panggilan.
Selanjutnya pihak Reskrim akan melakukan pemanggilan yang ke dua dan pemanggilan ketiga dengan disertai penjemputan tentunya, pasalnya penyidik sudah mengantongi alat bukti surat menyurat dari desa di mana tersangka menyematkan gelarnya tersebut dan penggunaan gelar tersebut dalam administrasi kependudukan seperti KK dan KTP Pungkas AKBP Miko Indrayana S.I.K.
Sementara dalam keterangannya Supadi semakin bingung, kenapa di tetapkan sebagai tersangka sedangkan proses penyidikan saya tidak tahu, saya di panggil sebagai saksi 4 bulan lalu setelah tidak ada kabar lagi lha ini kok aneh, dan dirinya memang tidak hadir dalam panggilan kali ini, namun akan hadir pada selasa depan. tutur Supadi.
Tuduhan menggunakan gelar palsu itu tidak benar, saya mencalonkan diri sebagai lurah dua kali menggunakan ijasah SLTA dokumen lainya KK dan KTP juga SLTA nama SE di belakang adalah nama kepanjangan Supadi Subiari Erlangga dan itupun sudah ada penetapan dari pengadilan negeri dan ini sudah saya jelaskan ke penyidik pada bulan November lalu dan Supadi menganggap kasus yang menjeratnya bermuatan politis ada pihak lain yang tidak senang dan ingin menjegalnya dalam pilkada ini. Pungkas Supadi.
Apabila persoalan kasus ini benar Supadi dapat dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 undang – undang no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 milliar. tegas Kapolres Kota Kediri. (Bambang)

