27.8 C
Mojokerto
BerandaKABAR JATIMDPRD KOTA MADIUN : Nota Penjelasan Terhadap 2 Rancangan PERDA Inisiatif DPRD...

DPRD KOTA MADIUN : Nota Penjelasan Terhadap 2 Rancangan PERDA Inisiatif DPRD Kota Madiun 2020

Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun atas 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2020

PRN MADIUN – Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun Inisiatif DPRD Tahun 2020. Senin, 17- 02-2020.

Dalam acara ini dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Madiun, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Madiun, Sdr. Komandan Denpom V/1 Madiun, Komandan Batalyon Pararaider 501 Bajra Yudha Madiun, Sekretaris Daerah Kota Madiun beserta para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Kepala Bagian, Camat, Lurah, serta Kepala BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM yang ada di Kota Madiun, Ketua/Pengurus Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan, GOW, serta seluruh organisasi pemberdayaan perempuan, dan wartawan media online serta cetak serta mahasiswa.

Penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, yang terdiri dari 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu : Raperda tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Madiun; dan Raperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai dengan surat yang sudah terkirim kepada Wali Kota Madiun Nomor 188/328/401.040/2020.

Disusunnya 2 (dua) Raperda tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2020 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun nomor   188.401.040/23/2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Madiun Tahun 2020.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah guna memberi pelayanan, peningkatan peran serta, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu perancangan dan pembentukan Raperda harus senantiasa memperhatikan aspirasi masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa fungsi DPRD terdiri dari Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Pengajuan usulan rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD merupakan wujud pelaksanaan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah.

Perda Inisiatif sebagai salah satu produk hukum DPRD merupakan wujud sinergitas antara DPRD Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun dalam menjalankan roda pemerintahan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Latar belakang disusunnya Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Madiun adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi Penduduk Kota Madiun serta sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD Kota Madiun dalam membantu penduduk Kota Madiun untuk mengatasi dampak kerentanan sosial akibat kematian.

Konsep perlindungan sosial pada raperda ini lebih berfokus kepada program perlindungan jangka pendek, yaitu mekanisme perlindungan bagi masyarakat atas dampak guncangan akibat kematian.

Secara yuridis hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan raperda ini untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga Negara demi tercapainya kesejahteraan sosial.
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Madiun yang akan diatur sebagai berikut :
Santunan Kematian diberikan kepada penduduk Kota Madiun yang telah meninggal dunia melalui ahli waris.Termasuk kelahiran bayi dalam keadaan meninggal dunia yang orang tuanya merupakan penduduk Kota Madiun, juga diberikan santunan kematian. Dalam hal penduduk Kota Madiun yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, santunan kematian diserahkan kepada Ketua Rukun Tetangga setempat dan digunakan untuk mengurus biaya pemakaman penduduk Kota Madiun yang meninggal dunia.

Besaran santunan kematian direncanakan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) didasarkan pada rata-rata jumlah kematian per tahun, perkiraan biaya pemakaman di Kota Madiun, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Besaran santunan kematian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Santunan kematian diberikan oleh Walikota melalui pejabat yang ditunjuk kepada ahli waris atau Ketua Rukun Tetangga yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
Permohonan santunan kematian dapat diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya akta kematian.

Dinas yang membidangi sosial selanjutnya melakukan verifikasi dan meneliti keabsahan kelengkapan permohonan santunan kematian paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan. Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penyerahan Santunan Kematian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Raperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Penyelenggaraan Pemerintah Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya pemenuhan hak konstitusional yang dijamin oleh negara dan meningkatkan pelayanan masyarakat, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya pemenuhan hak demokrasi dan kebijakan umum yang memenuhi kehendak rakyat secara luas. Sebagai penyeimbang tugas dan amanah besar demikian, maka penghormatan kepada pejabat pemerintahan daerah dalam hal ini Pimpinan dan Anggota DPRD harus memiliki akar filosofis yang menjadi konsideran dalam formulasi suatu peraturan daerah. Landasan filosofis Raperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD adalah bahwa Daerah menghormati kedudukan para Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Daerah dengan suatu pengaturan keprotokolan.

Pengaturan tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dapat dicermati dari cara menentukan tolok ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Peningkatan kerja sama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik di satu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

Landasan Yuridis disusunnya Raperda UU nomor 9 tahun 2010 pengganti UU nomor 8 tahun 1987 tentang Protokoler.

Sementara menurut ANDI RAYA BAGUS MIKO SAPUTRA, SH selaku Ketua DPRD Kota Madiun, terkait dengan Ruang Lingkup Pengaturan Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Angota DPRD yang akan diatur sebagai berikut :
Tata Tempat, antara lain :
Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi yang diadakan di Daerah;

Tata tempat dalam rapat-rapat DPRD; Tata tempat dalam Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD, Tata tempat dalam Acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD hasil pemilihan umum dan Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam acara resmi di daerah.

Tata Penghormatan Raperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD ini mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun  Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan yang sebagian pasalnya telah dicabut dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan harapan agar Wali Kota segera melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun. (Toni).

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini