PRN SUMENEP – Akibat alih profesi seorang pedagang tembakau menjual barang haram narkotika jenis sabu-sabu di amankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep di wilayah hukum Polres Sumenep ujung timur Pulau Garam Madura, Pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, sekira pukul 21.15 Wib.
Tersangka tersebut bernama MATSYAFIK (37 th) Laki-laki, (Pedagang tembakau), warga dusun Bajik, desaTambaksari, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep. Akibat perbuatannya yang terungkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, kini tersangka berurusan dengan pihak berwajib.
Menurut Informasi yang di dapat dari Kasubag Humas Polres Sumenep Widiarti SH, terbongkarnya profesi tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah desa Tambaksari, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh IPTU AGUS RUSDIYANTO, S.H. (KBO Satresnarkoba), bahwa tersangka (MATSYAFIK) akan melakukan transaksi barang haram tersebut di rumahnya,
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif yang diketahui tersangka/terlapor berada di samping rumahnya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram di dekat tersangka/terlapor”,
“Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di dalam rumahnya dan ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu ± 0,50 gram yang berada di atas lantai ruang tamu setelah ditunjukan kepada terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya,” tutur Widiarti. SH, Kamis 19/02/2020.
Guna untuk Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. MATSYAFIK kini beserta barang bukti di amankan oleh pihak Polres Sumenep guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Erfandi)

