PRN TULUNGAGUNG – Press release kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya hasil oprasi rutin selama satu bulan di wilayah Tulungagung. Rabu, 20 Pebruari 2020
Kapolres Tulungagung AKBP EVA GUNA PANDIA, S.I.K., M.H., M.M. didampingi Wakapolres Tulungagung Kompol Ki ide Bagus Tri S.I.K., Bupati Tulungagung yang diwakili asisten 3 sdr Tri hariadi. Dandim 0807 letkol Inf Kaharudin DJ SPd, Kepala BNN AKBP JOKO SH. MH, KETUA FKUB sdr Efendi H., Ketua MUI KH Hadi Muhammad Mahfud., dan PJU Polres Tulungagung
Pada kurun waktu periode Tanggal 20 Januari s/d 20 Februari 2020 Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap kasus Peredaran narkoba dan obat berbahaya yang meliputi pengguna (pemakai), pengedar atau sebagai perantara jual beli (kurir) maupun bandarnya.
Dalam pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 19 Kasus, 22 Tersangka, Obat keras berbahaya (Daftar G): 18 Kasus, 18 Tersangka. Dengan total Jumlah Keseluruhan: 37 Kasus, 40 Tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Narkotika : 12,83 Gram Shabu, Okerbaya : 4.330 Butir Pil Double L dan Psikotropika a. 1 (satu) butir pil Valisanbe 2 Diazepam (2mg), b. 3 (tiga) butir pil Lexotan Bromazepam.
Barang bukti lain Uang Rp 3.420.000,-, 6 Buah pipet kaca, 2 Buah timbangan digital, 5 Buah alat hisab shabu (Bong), 38 Buah Handphone, 4 Sedotan,9 Klip plastic. Pasal Yang Diterapkaan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindak pidana tanpa hak menjadi perantara, mengedarkan, menguasai, memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan ekstasi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara (Untuk kasus shabu).
Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa Pil Double L, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara (Untuk kasus pil double L).
Pada Kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar orang tua selalu menjaga anak anaknya jangan sampai terjerat narkoba dan menjauhi Narkoba apabila sudah terkena narkoba otomatis generasi bangsa akan rapuh.
Apresiasi datang dari Ketua FKUB atas kinerja Kapolres Tulungagung dan Jajarannya sudah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba sebagai musuh kita bersama.
Ketua MUI juga berikan aprersiasi atas keberhasilan Kapolres Tulungagung mengungkap kasus narkoba, disampaikan untuk wartawan agar disamping melakukan pemberitaan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat narkoba.(C.M.Dhewanti)

