By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Warga Buntaran Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Dibawah Umur
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Warga Buntaran Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Dibawah Umur
KABAR POLISI

Warga Buntaran Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Dibawah Umur

Redaksi
Last updated: 6 Maret 2020 9:57 pm
Redaksi
Published: 6 Maret 2020
Share
SHARE

PRN TULUNGAGUNG – RK (20) warga Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan, terancam paling lama 15 tahun pidana penjara lantaran tega melakukan aksi cabul terhadap anak dibawah umur bernama bunga ( bukan nama sebenarnya – red ).

Diketahui, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur itu lantaran terpengaruh minuman keras.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, melalui Kasubag Humas AKP Anita Kurdi, Kamis (05/03) siang menjelaskan tindak pidana yang dilakukan RK ini terjadi pada Minggu 01 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 wib di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Ngunut .

Mengaku Mabuk Pria Asal Rejotangan Diduga Paksa Anak 16 Tahun Turuti Nafsu Setan
Saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya belajar kelompok di rumah teman yang berada di Desa Sebelah. Namun hingga dua hari, korban yang masih berusia 16 Tahun itu belum pulang ke rumah.

Merasa curiga , pada Selasa (03/03), orang tuanya mencari korban, dan menemukan Bunga bersama RK di desa Panjerejo saat tengah malam .
” Malam itu juga RK Diinterogasi keluarga korban ” terang Anita Kurdi.

Ditambahkannya , Diduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan pada hari Senin (02/03) jam 18.00 WIB, saat dirinya mabuk selanjutnya memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.

Jika terbukti Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengannti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar (DEDIKA).

You Might Also Like

Moch. Mukid Nempati Jabatan Baru Sebagai Kasat Reskoba Jombang Gantikan AKP. Hasran
Primer Koperasi Kepolisian Resort Jember, Juara I Lomba Koperasi Berprestasi Kelompok Koperasi Konsumen se-Jawa Timur
Selama Ramadhan, Polresta Sidoarjo Terus Masifkan Layanan Vaksinasi Booster
Polres Metro Jakpus Gelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama di Halaman Kantor Polres Yang Baru
Kasdim 0825 Laksanakan Ramah-Tamah Bersama Menteri BUMN Di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi
TAGGED:Cabuli AnakTulungagung
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?