PRN Blitar – Patut kita apresiasi dan kita acungi jempol kinerja dan kejelian serta kesigapan Unit Laka Satlantas Polres Blitar Kota
berhasil mengungkap dan menangkap KW (22), warga Kelurahan Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. KW merupakan pelaku tabrak lari dengan korban Sucipto (53), warga Ponggok,
Kabupaten Blitar, di Perempatan Kawi Kepanjenkidul Kota Blitar. “Kejadian kecelakaannya 16 Februari 2020. Dan pelaku kami tangkap Kamis (5/3/2020) lalu. Kami sempat kesulitan mencari pelaku,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nurhalim, Senin (9/3/2020). Korban
mengalami luka berat dan menjalani rawat inap. Selanjutnya wakapolres mengatakan, polisi menangkap pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Unit Laka Polres Blitar Kota menjerat pelaku dengan pasal 310 ayat 3 dan pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ancaman hukuman 5 Tahun Penjara **( B Soesilo)

