By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Buntut Perampasan Kendaraan Oleh ‘Antek-antek Leasing’ Wartawan se- Malang Geruduk Kantor BCA Finance
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Buntut Perampasan Kendaraan Oleh ‘Antek-antek Leasing’ Wartawan se- Malang Geruduk Kantor BCA Finance
HUKUM

Buntut Perampasan Kendaraan Oleh ‘Antek-antek Leasing’ Wartawan se- Malang Geruduk Kantor BCA Finance

Redaksi
Last updated: 20 Maret 2020 4:50 pm
Redaksi
Published: 20 Maret 2020
Share
SHARE

PRN MALANG – Melanjutkan kasus yang sudah ramai di media massa, wartawan dan LSM Malang Raya yang tergabung dalam bentuk aksi Solidaritas adanya aksi yang Diduga perampasan mobil milik seorang wartawan online Malang, mereka mendatangi kantor BCA Finance yang berada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (18/03/2020) siang.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas-jelas sudah ditetapkan pada tanggal 6 januari 2020 dengan (MK) No.18/PUU-XVII/2019. Yang mana harusnya pihak- pihak Finance di Kota Malang harus tunduk dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh MK. Pihak BCA Finance mengakui salah prosedur jika dalam melakukan penarikan mobil yang dilakukan oleh Debt Collector jika mencabut kunci tanpa izin dari pihak pemilik.

“Jika dalam penarikan mobil yang dilakukan oleh Debt Collector kami itu tanpa izin pemilik ya salah, tapi coba kami klarifikasi dulu ke Debt Collector apa benar itu,” ungkap perwakilan pihak BCA Finance Malang Rifky saat ditemui puluhan wartawan dikantornya .

Selain itu pihak BCA Finance Malang juga mengakui bahwa saat penarikan mobil, pihak Debt Collector tidak dibekali SK penarikan. “Kalau SKnya memang tidak ada tapi itu kita cek nanti ke pihak Debt Collector,” kata dia.

Namun, BCA Finance menyampaikan bahwa penarikan mobil yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang dijalankan. Menurutnya sudah ada surat peringantan pertama, kedua dan ketiga.

“Semua prosedur sudah kami lakukan, bahkan pihak debitur saat penarikan mobil pun ada, dan ada CCTV bisa dibuktikan nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Malang Dedi SH menekankan bahwa Hak Hak Konsumen sudah diatur oleh UUD Perlindungan No.8 Tahun 1999 dan ditambah lagi dengan ketetapan Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru, bahwa aturan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 januari 2020 yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pihak leasing atau finance dalam melakukan penarikan mobil, sudah ada aturannya sesuai keputusan MK.

“Meski dalam hal ini pihak debitur sudah menunggak. Pihak Leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu. Berdasarkan aturan Hukum yang berlaku,” ungkap Dedi SH kepada awak media.

Sementara itu, untuk sang eksekutor atau Debt Collector sendiri yang tidak melalui putusan atau ketetepan yang ditunjuk oleh pengadilan berarti sudah jelas, ada pasal-pasal yang dapat menjerat mereka. Tentunya, DC (Debt Collector) dan leasing tidak bisa melakukan Penyitaan motor atau mobil tanpa putusan tetap dari pengadilan setempat.

“Apabila sang eksekutor atau Debt Collector mmelakukan hal tersebut tanpa adanya putusan atau ketetapan dari Pengadilan Negeri Malang. Sudah barang tentu mereka melanggar Hukum yang berlaku dan tentunya,” ungkapnya.

Jeratan Hukum itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 365 KUHP tentang perampasan dan Pasal 368 KUHP Ayat(1) tentang Pengancaman.

Apalagi, imbuhnya diperkuat aturan lainnya seperti yang dijelaskan dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Bahwa dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis, oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kepolisian setempat untuk eksekusi dilaksanakan.

“Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia. Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan, Salinan akta jaminan fidusia, Salinan sertifikat jaminan fidusia, dan lain lain,” tandasnya.(win/wid)

You Might Also Like

Kembali Berulah Rampas Mobil, LPK YAPERMA Segera Gugat PT. SIZUKI FINANCE
DPU Bina Marga Lakukan Pemeliharaan Jalan Dengan Metode Sapu Lobang Di Sukonolo Kecamatan Bululawang
93 Botol Aqua Kemasan 600 ml Berisi Arak Putih Diamankan Polres Jombang
Penadah Hasil Curanmor di Bekuk Satreskrim Polres Malang
Dirasa Tidak Mendapat Keadilan, Warga Kalibaru Blokir Jalan Paremeter
TAGGED:Kolector AroganMalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?