By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pernyataan Saksi dan Pembacaan Duplik Advokat dari Polda Banten Simpang Siur, Tapi Polda Banten Tetap ‘Menang’
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pernyataan Saksi dan Pembacaan Duplik Advokat dari Polda Banten Simpang Siur, Tapi Polda Banten Tetap ‘Menang’
HUKUM

Pernyataan Saksi dan Pembacaan Duplik Advokat dari Polda Banten Simpang Siur, Tapi Polda Banten Tetap ‘Menang’

Redaksi
Last updated: 17 April 2020 1:49 pm
Redaksi
Published: 17 April 2020
Share
SHARE

PRN BANTEN | Perjuangan untuk mencari keadilan yang dilakukan oleh seorang istri dan ibu rumah tangga untuk membela hak hukum atas suaminya yang ditahan di Krimsus Polda Banten terus tak kenal lelah.

Adalah Hayati Nufus (38) seorang istri dan ibu rumah tangga menapaki ujian yang berat karena telah memperjuangkan hak hukum atas Abdul Rohman yang ditangkap dan ditahan oleh Krimsus Polda Banten sejak 17 Maret 2020 yang diduga tidak melalui prosedur atau SOP penangkapan yang benar.

Kepada awak media Pena Rakyat News Hayati Nufus seusai mendaftarakan gugatan perdata melawan Polda Banten menuturkan peristiwa yang menimpa kepada diri dan suaminya yang telah ditangkap pada 17 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 oleh jajaran Krimsus Polda Banten tanpa membawa sehelai surat perintah penangkapan.

Saat pembacaan duplik dalam sidang Pra Peradilan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Polda Banten terdengar jelas disebutkan bahwa hanya klarifikasi bukan penangkapan, dan yang lebih menarik lagi pada saat sidang saksi, saksi Arif dari Polda Banten menyampaikan kesaksian bahwa pada tanggal 17 maret 2020 dirinya dan rekannya menunjukkan surat penangkapan.

“Ini yang menjadi tergerak bagi saya semua pada tidak benar wong jelas suami saya ditangkap tanggal 17 maret 2020 dan keesokan harinya baru muncul surat penangkapan tertanggal 18 maret 2020” ungkap Hayati Nufus.

Masih dalam keterangan Hayati Nufus, suaminya (Abdul Rohman, red) ditangkap dirumahnya bahkan didepan istri serta anaknya yang berusia 4 tahun, bahkan anaknya menjerit melihat Abdul Rohman diseret dimasukkan ke dalam mobil tanpa menunjukkan apa-apa dan ditahan sampai sekarang yang sudah 30 hari, apakah ini yang disebut klarifikasi ? Tanya Hayati Nufus.

Tidak puas menggugat Pra Peradilan terhadap Polda Banten, saat ini Hayati Nufus juga mendaftarkan gugatan PMH tyerhadap Polda Banten dan diterima dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2020/PN.Srg.

Sebagai keterangan pamungkas, Hayati Nufus juga berencana akan menghadap Kapolri untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan jajaran Krimsus Polda Banten, pasalnya Hayati Nufus merasa kalau kasus ini penuh dengan sandiwara dan rekayasa, hal ini seperti yang kita lihat bahwa pelaku take over yaitu Apriani sama sekali tidak diproses apalagi ditahan (pasal 36 UU Fidusia bahwa debitur adalah pelaku pengalihankendaraan yang masih kredit), sedangkan Abdul Rohman adalah saksi kok malah ditahan, lagian masalah ini juga masalah hutang piutang. pungkas Hayati Nufus. (Ujang)

You Might Also Like

Karena Tak Mengindahkan Peringatan Satpol PP, PANTI PIJAT “CLASIK” Disegel
Surat Audiensi Tak Direspon, LSM KPK Nusantara Demo DPRD Sumenep.
Pedagang Emas Dibacok Oleh 5 Orang Perampok
Ditetapkan Tersangka, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Ditahan di Rutan Polres Jombang
Polsek Malaka Tengah Terancam Di Praperadilankan
TAGGED:BantenPermainan Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?