PRN KEDIRI – Terkesan kebal hukum dan mengabaikan peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, pemilik Panti Pijat Clasik tanpa melengkapi ijin usahanya tetap beroperasi dan alhasil saat ini Panti Pijat Clasik di Segel oleh Satpol PP Kota Kediri.
Dari data yang dihimpun Pena Rakyat News, pada jumat 13/12/2019 Satpol PP Kota Kediri telah memperingatkan kepada pemilik Panti Pijat Clasik agar segera mengurus dan melengkapi ijin usaha panti pijat miliknya, namun sayangnya pemilik panti pijat clasik tidak menggubris sedikitpun.
Sementara menurut keterangan warga sekitar panti pijat clasik, warga yang tidak bersedia disebut namanya ini merasa resah dengan keberadaan pantipijat diwilayahnya, hal ini disebabkan kuat dugaan adanya praktek mesum dibalik usaha panti pijat tersebut.
Masih dalam keterangan warga, bahwa usaha panti pijat Clasik ini sering pindah lokasi praktek sebab di obrak warga karena diketahui adanya dugaan praktek mesum.
Melalui Satgas RKCT yang dipimpin oleh Nur Khamid, Satpol PP Kota Kediri resmi menutup dan mensegel PANTI PIJAT CLASIK. (Bambang Susilo).

