PRN SUMENEP | Perbuatan Dugaan melanggar pasal 378 KUHP, yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan kabupaten Sumenep yang berinisial DLY kepada warga Negara Indonesia, atas perbuatannya pihak korban akan melakukan laporan aduan kepada Bupati Sumenep. Kamis 07/05/2020.
DLY adalah warga kebungan, kecamatan Kota, kabupaten Sumenep, yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan kabupaten Sumenep, sejak Pilpres 2019, DLY diperbantukan di Instansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumenep.
Dari keterangan pihak korban, pada tahun 2016 DLY telah meminta dan menerima uang sebesar Rp 21 Jt dari SH warga desa Kalianget Barat, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep, dengan janji putri SH akan dipekerjakan di dinas Bappeda kabupaten Sumenep.
“Sebelumnya saya percaya dengan DLY, karena dia telah mempekerjakan ponakan saya di dinas Perhubungan, dan didepan saya DLY berlagak menelfon Wakil Bupati dan katanya bisa, kata dia uangnya harus kontan tidak boleh kurang seribupun”. Ucap pihak korban kepada awak media.
Pihak korban juga menjelaskan bahwa, Sebelumnya DLY juga meminta uang kepada ponakan korban yang dipekerjakan di dinas perhubungan, dengan total keseluruhan yang dibayar oleh pihak ponakan sebesar Rp. 35 jt, dengan janji dapat SK dari Bupati. Tapi sampai berhenti kerja ponakan tersebut tidak mendapatkan SK dari Bupati.
DLY selaku abdi negara yang digaji dari uang rakyat, seharusnya mengayomi dan melayani dengan baik untuk kepentingan rakyat Indonesia, bukan malah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum yang merugikan rakyat dan negara hanya demi keuntungan pribadinya.
Karena kelakuan DLY yang tidak terpuji yang merugikan masyarakat dan selalu berbohong kepada pihak korban dengan janji janji terus untuk mengembalikan uang tersebut dengan bukti surat pernyataan yang dibuat DLY, tapi tidak pernah ditepati, pihak korban akan melakukan laporan aduan kepada Bupati Sumenep. (Erfandi)

