By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Didakwa Menggunakan Gelar Akademik, Supadi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda 10 Juta Rupiah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Didakwa Menggunakan Gelar Akademik, Supadi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda 10 Juta Rupiah
HUKUM

Didakwa Menggunakan Gelar Akademik, Supadi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda 10 Juta Rupiah

Redaksi
Last updated: 29 Mei 2020 6:46 pm
Redaksi
Published: 29 Mei 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Sidang lanjutan terdakwa Supadi terkait kasus dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan cara video teleconference.(28/05/2020)

Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Guntur Pambudi Wijaya, S.H, M.H dan Hakim anggota M. Fahmi Hari Nugroho, S.H, M.H dan Melina Nawang Wulan, S.H, M.H. sedangkan Jaksa Penuntut Umum saat itu adalah Tomy Marwanto, S.H., dan Iskandar, S.H. terdakwa Supadi Kades Tarokan didampingi oleh Prayogo Laksono, S.H, M.H, dan Eryck Andikha Permana, S.H.

Jaksa Penuntut Umum Tomy Marwanto S.H. dan Iskandar S.H. menuntut Supadi hukuman kurungan selama 1 tahun penjara dan denda senilai 10 juta rupiah. Supadi terbukti bersalah dan melanggar pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Tim Penasehat Hukum Supadi, Prayogo Laksono, S.H, M.H dan Erick Andikha Permana, S.H, tetap menyatakan bahwa klien nya tidak bersalah. “Selaku penasehat hukum saya tetap bersikukuh bahwa klien saya tidak bersalah, dan tidak melakukan hal melanggar hukum,” ungkapnya salah satu tim penasehat hukum didalam persidangan.

Jika Supadi tidak pernah kuliah dan tidak mempunyai ijasah sarjana ekonomi itu bisa dikenakan pasal ini. Karena hak hukum yang dilindungi oleh pasal ini adalah hak hukum perguruan tinggi yang berhak keluarkan gelar.

Perlu diketahui, Sidang ke 12 ini sempat menimbulkan rasa bersitegang pasalnya akan ada pergerakan masa dari pihak terdakwa yang akan dilakukan didepan Pengadilan Negeri Ngasem Kediri. Sehingga puluhan aparat dari kepolisian ikut menjaga secara ketat jalannya persidangan untuk menciptakan kondisi yang kondusif.(Bram)

You Might Also Like

Wakil Bupati Kediri Berpesan: Jadikan Pancasila Pandangan Hidup Bermasyarakat
Giat Bhakti Kesehatan Jajaran Polres Kota Kediri bersama Jurnalis
KAJARI KAB KEDIRI : Cerdas Cermat Hari Antikorupsi Sedunia
Perkara Dugaan Penipuan HP di Jalan Sawah Geger Puri ‘Dipertanyakan’
Pedagang Emas Dibacok Oleh 5 Orang Perampok
TAGGED:Dituntut PenjaraKediri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?