By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Putusan Perkara Bos Tahu Berformalin Menuai Berbagai Presepsi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Putusan Perkara Bos Tahu Berformalin Menuai Berbagai Presepsi
HUKUM

Putusan Perkara Bos Tahu Berformalin Menuai Berbagai Presepsi

Redaksi
Last updated: 23 Juni 2020 11:37 pm
Redaksi
Published: 23 Juni 2020
Share
SHARE

PRN PALEMBANG – Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menanggapi perkara tahu berformalin atas terpidana Joni Bin Udin, yang divonis Majelis Hakim, dengan hukuman 5 bulan penjara. Hal ini menjadi pertanyaan karena vonis hakim tersebut dibawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Ketua BPAN LAI Sumsel Syamsudin Djoesman, vonis majelis hakim tersebut dibawah dari 2/3 tuntutan JPU, hal ini tak akan membuat efek jera bagi pelaku (terpidana,red). Karena mengacu pada UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136 Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan. Huruf b. bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10 Miliar.

“Seharusnya majelis hakim menjatuhkan hukuman diatas tuntutan JPU atau paling tidak dibawah sedikit dari tuntutan JPU, nah kalau vonisnya hanya 5 bulan bagaimana dapat membuat efek jera bagi pelaku, saya yakin abis keluar dari penjara nanti, pelakunya tidak kapok dan akan mengulangi perbuatan yang sama. Masalah hukuman pelaku yang dinilai ringan ini, itu adalah hak dari majelis hakim, yah itu kita kembalikan lagi kepada Majelis Hakimnya mungkin Majelis Hakim ada pertimbangan lain”, ungkap Syamsudin dikonfirmasi dikantornya, Selasa (23/06/2020).

Pada persidangan secara Virtual, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (22/06/2020). Didalam amar putusannya selaku Hakim Ketua Hotnar Simarmata SH menilai perbuatan terdakwa Jono Bin Udin bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jono Bin Udin dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan”, sebut Majelis Hakim kepada terdakwa.

Vonis majelis hakim yang diberikan terhadap terdakwa tersebut, lebih ringan 1 (satu) tahun dan 1 bulan (13 bulan) penjara dari tuntutan JPU M Fajar Prawitama SH, dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa Jono Bin Udin dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa Jono memproduksi tahu basah menggunakan bahan tambahan yang dilarang berupa formalin, yang mana pembuatan tahu basah tersebut dilakukan oleh terdakwa Jono di pabriknya yang beralamat di Jalan Sosial Lr. Lebak Jaya Rt. 009 Rw. 002 No. 444 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Kemudian pada Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 02.00 WIB, anggota dari Dit Reskrim Sus Polda Sumsel yaitu saksi M. Basis HD, saksi Azizul Hakim dan saksi Denni Setiawan melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap mobil Isuzu Panther Pick Up warna biru BG 9028 AG yang mana mobil tersebut dikendarai langsung oleh terdakwa JONO BIN UDIN dengan membawa tahu basah miliknya.

Sesampainya di Pasar Alang Alang Lebar Kota Palembang, saksi M. Basis HD Bin Mairin Kusnadi, saksi Azizul Hakim Bin M.B. Yadin, dan saksi Denni Setiawan Bin Muzakir langsung melakukan pengecekan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa tersebut. Dan ditemukan 46 ember cat yang berisi tahu basah, yang mana masing-masing ember cat berisikan 120 tahu basah sehingga total tahu basah sebanyak 5.520 tahu basah. Kemudian para saksi melakukan uji formalin terhadap tahu basah milik terdakwa JONO dengan menggunakan alat tes kit formalin, setelah dilakukan tes uji formalin terhadap tahu basah milik terdakwa JONO ternyata hasilnya POSITIF FORMALIN.

Keterangan dari terdakwa JONO sebelum tahu tahu basah tersebut dibawa ke Pasar Alang Alang Lebar Kota Palembang, terlebih dahulu terdakwa memasukkan cairan formalin ke ember cat yang di dalamnya berisi tahu basah.

Tujuan terdakwa menambahkan formalin yaitu agar tahu basah lebih awet dan tidak mudah busuk serta tekstur tahu basah tidak mudah hancur. Adapun tahu basah milik terdakwa JONO dijual per bijinya dengan harga Rp. 600 dan per embernya dengan harga Rp. 72.000 serta keuntungan bersih yang terdakwa peroleh per harinya sebesar Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 300.000. (sumber majalahglobal)

You Might Also Like

Launching Ponpes Mahad An Nur Oleh KH. Asep dan Gus Barra
Menuduh Bawa Lari Istri Orang, PLT Camat Kangayan Dan BPD Desa Saobi Dilaporkan
Penerapan Regulasi Ruang Milik Jalan (Rumija) Dinilai Sukses, Pemkot Mojokerto Jadi Lokasi Studi Banding Tata Kelola Telekomunikasi Pemkot Lubuklinggau
SIDANG KE-4 PENEMBAKAN IBNU HAJAR, DUA TERDAKWA DINILAI BERBELIT BELIT
Gus dan Yuk Kota Mojokerto 2023 Diharapkan Dukung Kemajuan Pembangunan
TAGGED:MojokertoTahu Formalin
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?