By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga Kesandung Kasus Penipuan Pembuatan AJB, Oknum Kades dan Camat Berperkara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga Kesandung Kasus Penipuan Pembuatan AJB, Oknum Kades dan Camat Berperkara
HUKUM

Diduga Kesandung Kasus Penipuan Pembuatan AJB, Oknum Kades dan Camat Berperkara

Redaksi
Last updated: 10 Agustus 2020 10:44 pm
Redaksi
Published: 10 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Diduga melakukan tindak pidana kasus penipuan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), salah satu Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kediri ditetapakan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Kediri.

Kedua tersangka itu berinisial SH, Camat Grogol Kabupaten Kediri dan MD, Kepala Desa Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan penetapan kedua tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara.

“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka,” ucap AKP Gilang, Senin (10/8/2020).

Dikatakan AKP Gilang, kedua tersangka itu terjerat kasus penipuan pembuatan akta jual beli (AJB). Awalnya pada tahun 2016 di Desa Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri mendapat program prona dalam pengurusan Pembuatan Akta tanah Jual beli.

“Tersangka MD Kades ini setelah dari kantor BPN Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi terkait dengan akan adanya program prona tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri.

Setelah melakukan sosialisasi, lanjut AKP Gilang, ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia untuk menampung para warga yang akan mendaftar dan mengumpulkan persyaratan.

Jika ada pemohon yang kekurangan persyaratan berupa akta tanah maka langsung berhubungan dengan Kades.

“Bagi pemohon yang kurang persyaratan menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya ditentukan oleh tersangka MD sebesar 1% (satu persen) dari nilai harga jual tanah yang dimiliki,” tutur AKP Gilang.

Lanjut dibeberkan AKP Gilang, MD setelah menerima uang dari pemohon kemudian menyerahkan kepada SH selaku PPATS yakni mantan Camat Kras yang kini menjabat sebagai Camat Grogol.

“Tersangka SH sebagai jasa dalam pembuatan akta tanah tersebut meminta 1 persen,”beber AKP Gilang.

Namun pada tahun 2017 di Desa Bendosari tidak mendapat kuota program prona akan tetapi pada tahun 2018 mendapat program PTSL. Yang mana dalam persyaratan pengurusan Sertipikat tanah tersebut akta tanah bukan merupakan syarat mutlak yang bisa diganti dengan surat keterangan penguasaan tanah.

Pada tahun 2019 Sertipikat tanah milik warga hampir semuanya jadi, lanjut diungkapkan AKP Gilang, namun selama ini warga tidak pernah tahu dan tidak mendapat salinan terkait pengurusan akta tanah yang pernah diurus melalui tersangka MD.

“Warga merasa tersangka MD ini tidak pernah menguruskan akta tanah yang diajukan warga tersebut sehingga dari kejadian tersebut SK dan warga lainnya merasa dirugikan kurang lebih mencapai Rp 25 juta. Barang bukti yang sementara ini disita yaitu 3 bendel foto copy warkah atas nama SK, SP dan SK,” ucapnya.

Selain itu, petugas juga menyita 2 bendel dokumen berisikan akta jual beli antara ahli waris almarhum MS dengan IM yang sudah ditandatangani para pihak dan belum ditandatangani PPATS serta tidak ada nomor register. “Kami menyita 1 bendel buku catatan yang berisi pengajuan akta tanah dan 1 bendel buku register nomor akta tanah Kecamatan Kras(Bram/Arya Mahendra)

You Might Also Like

Mangga Podang Kantongi Sertifikat IG, Pemkab Kediri Fokus Jaga Populasi dan Kualitas
Cafe Heroes Mendapat Sasaran Operasi Team Satuan Satgas Covid’19 
Pemerintah Kabupaten Kediri Menghibahkan Tanahnya ke Polres
Momentum Hari Pahlawan Pemerintah Kabupaten Kediri Mengajak Warga untuk Meneladani Dikap Para Pahlawan
Putusan Sela dalam Perkara Pidana Nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn DI PENGADILAN NEGERI SUKADANA Terkesan Unik
TAGGED:KediriPerkara Tanah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?