By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PENGEDAR PIL SETAN BERHASiL DI BEKUK TIM SATRESKOBA POLRESKOTA KEDIRI
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PENGEDAR PIL SETAN BERHASiL DI BEKUK TIM SATRESKOBA POLRESKOTA KEDIRI
KABAR POLISI

PENGEDAR PIL SETAN BERHASiL DI BEKUK TIM SATRESKOBA POLRESKOTA KEDIRI

Redaksi
Last updated: 12 Agustus 2020 11:11 am
Redaksi
Published: 12 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota kembali berhasil membekuk seorang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis double L di sebuah rumah di YA Kecamatan Tarokan Selasa malam (11/08/20).

Diketahui tersangka tersebut berinisial DA (28) Warga Dusun Blimbing Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan bahwa Tersangka diamankan polisi dirumahnya dengan barang bukti 2000 Pil double L dalam kemasan plastik dalam botol yang disimpan disamping rumah tersangka.

“Informasi ini diperoleh dari tersangka AZM yang telah kita tangkap sebelumnya” Ujar AKP Kamsudi.

Selain barang bukti 2000 Pil double L, dan masih dalam keterangan (Kasubag Humas)AKP Kamsudi juga mengatakan bahwa polisi YAjuga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Infinix warna hitam dan sim card serta 2 buah botol plastik warna putih.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 196 Yo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota” Pungkas (Kasubag Humas) AKP Kamsudi * ( B.Soesilo)

You Might Also Like

Pemkab Kediri Lepas 21 Kafilah MTQ XXXI Jawa Timur di Jember
Cegah Penyebaran Wabah PMK, Polres Batu Intensifkan Sambang ke Para Peternak
Jelang Hari Bhayangkara Ke-76, Polresta Sidoarjo Lakukan Anjangsana
Bupati Kediri Berangkatkan Dholo KOM 2024
PENDEMO : “Calon Tunggal itu Pengkebirian Terhadap Suara Rakyat”
TAGGED:KediriPenangkapan Pengedar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?