PRN GRESIK | Terkesan ingin menghancurkan alam dan membuat parah perekonomian rakyat, para pengusaha tambang galian C dengan merasa kebal hukum buka lahan galian ditanah persawahan yang menjadi sumber kehidupan.
Edisi ini awak media mendapati satu kegiatan ‘ilegal’ galian C di wilayah hukum Polres Gresik, ratusan truk keluar masuk dari aktivitas galian di Wringinanom Gresik. 25/8/20.
Dari lokasi galian pencarian data pemilik galian mengalami kesulitan bahkan saat bertemu dengan ‘ceker’ juga tidak dapat memberikan keterangan yang berarti, namun kamera wartawan sempat menyorot mobil truk diduga milik PT PUTRA RESTU IBU sedang antri mengangkut hasil galian.
Tim sebanyak 4 kendaraan lanjut investigasi penelusuran di kawasan Sooko Ngemplak, sangat luar biasa tanah produktif ini dikeruk 4 alat berat tanpa memikirkan apa dampaknya.
Arie Kiwil selaku penanggungjawab lokasi kepada awak media menyebutkan bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh pemilik galian yang ada di Warugunung untuk mengkondisikan wartawan, LSM atau oknum siapa saja yang datang ke lokasi dengan memberi amplop yang sudah disiapkan. Tegasnya.
Sementara melihat hal ini Edy Tarigan selaku ketua tim dan ketua YALPK langsung mengintruksikan kepada timnya dengan berbagi tugas, tim 1 merapat ke Kepala Desa dan Polsek, tim 2 ke Polres dan DLH tim lainnya langsung kordinasi dengan Polda.
Lebih lanjut sampai berita ini ditayangkan pihak desa, Polsek dan penegak hukum lainnya belum dapat ditemui untuk memberikan tanggapan terkait kegiatan ‘ilegal’ penambangan galian C di wilayah Wringinanom Gresik. Bersambung…(tim).

