PRN Sumenep – Hasil pemanggilan team Panitia Seleksi (Pansel) terkait Persoalan dirikrutnya Direksi PT. Sumekar masih menuai kontroversi antar dua pihak.
Menurut hasil wawancara awak media Pena Rakyat News dengan Nurussalam yang nama sebutan akrabnya ‘Oyuk’ dari fraksi partai Gerindra di komisi II di ruang kerjanya komisi II Menjelaskan bahwa, Forum Komonikasi Masyarakat Sipil (FKMS) itu mempersoalkan tentang diloloskannya dua Direksi PT Sumekar yang di anggapannya bermasalah secara administrasi, Kamis 14/02/2019.
2 Direksi PT Sumekar yang telah terlantik merupakan seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
“Bahwa dalam tahapan seleksi itu ada 3 tahapan yaitu: 1. Administrasi, 2. UKK (Uji Kemampuan dan Kecakapan), 3.Wawancara terakhir itu dengan Bupati sebagai kepala daerah Kuasa Pemilik Modal (KPU),” Tutur Oyuk.
Masih dalam keterangan Oyuk, “Kemudian pada tahapan administrasi itu menurut versi dari pada FKMS adalah Pansel itu telah menabrak PP No. 54 tahun 2017 tengah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 57 poin L, Kemudian ini ada dua tafsir yang berbeda dari hasil konfirmasi Pansel ke KPU menurut mereka,
kemudian FKMS juga melakukan konfirmasi ke KPU dan versi dari pada Pansel bahwa orang yang sudah mengundurkan diri itu namanya tetap tercantum muskipun sudah mengundurkan diri, proses pengunduran diri nya diterima tetapi namanya tetap tercantum dan tidak dapat berubah, dan Anggapannya dari Pansel atas merikrut 2 Direksi PT Sumekar tidak masalah.” Katanya.
Kemudian dari fersi pihak FKMS yang hasil konfirmasi ke KPU juga, menyatakan bahwa jika caleg sudah masuk pada DCP tidak dapat mengundurkan diri dan tidak bisa di cabut Keikutsertaannya dalam pemilu, jadi nama tersebut tetap sebagai Caleg.
“Sehingga dari 2 tafsir yang berbeda, olleh karenanya saya menyarankan kepada pihak FKMS untuk mendapatkan surat tertulis tentang aturan yang ditetapkan, supaya tidak terjadi penafsiran yang berbeda,
Hasil pertemuan antar dua pihak Kemaren, FKMS ke mudian bisa saja yang salah menafsirkan adalah Pansel, olleh karenanya kemudian kita juga tetap menyatakan bahwa bila tidak ada kepuasan bisa langsung dilakukan proses hukum yang ada.” Ucapnya.
Dan Pertanyaannya jika syarat administrasi memang tidak bisa diloloskan kemudian tetap diloloskan, kemudia masih bisa diloloskan maka akan memunculkan sesuatu pertanyaan, ada apa ini….?
Kemudian jika Pansel ini Abal terhadap PP 54 tahun 2017 Pasal 57 Poin L,
Pansel tersebut bukan Kontarpat komisi II adalah PT. Sumekar, fungsi pengawasan yang akan dilakukan komisi II itu kepada PT Sumekar yang kemudian Direksinya itu ini sudah di tentukan oleh Pansel
Namun komisi II kemarin meminta, jadi kualifikasi yang ada jangan hanya kualifikasi administrasi tapi juga Persoalan kualifikasi integritas Tentang kemampuan dalam menigemin pengelolaan usaha, Karena yang pertama BUMD ini bukan hanya berharap kita pada porsi profit, tapi pada sisi yang berbeda juga fungsi dari BUMD adalah melakukan bentuk pelayanan kepada masyarakat disamping orientasi profit harus menjadi dasar pada pengelolaan suatu Usaha. (erfandi).

