Jombang PRN.id – Puji Santoso (33) dibekuk polisi karena berani melanggar hukum dengan mengedarkan pil dobel L tanpa ijin diwilayah polsek Ngoro polres Jombang
Kapolsek Ngoro Choirudin membeberkan,” berawal dari informasi warga unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil menangkap pelaku pengedar Okerbaya jenis pil double L, pada jam 23.00wib bertempat di Jalan Dusun/Desa. Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.Senin (1/1)
Setelah silakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 12 butir. HP Merk Polytron Warna putih.
Pelaku diduga melanggar pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Mlaten Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang diamankan dimapolsek Ngorobguna proses penyelidikan lebih lanjut. pungkas kapolsek.(wisa)

