By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Jaitar Diduga Merendahkan Martabat Marga Sirait Terancam 12 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Jaitar Diduga Merendahkan Martabat Marga Sirait Terancam 12 Tahun Penjara
HUKUM

Jaitar Diduga Merendahkan Martabat Marga Sirait Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi
Last updated: 27 Agustus 2020 9:53 pm
Redaksi
Published: 27 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN JAKARTA |   Sidang perkara penghinaan dan pencemaran nama baik serta fitnah melalui media elektronik dengan terdakwa Jaitar Sirait, SH yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Terdakwa Jaitar Terancam UU ITE, KUHP Pidana dan UU HAM dengan ancaman 12 tahun pidana penjara. Kamis 27 Agustus 2020.

Untuk mendengar keterangan dari kesaksian ahli Pidana mendapatkan atensi serius dari Arist Merdeka Sirait pegiat Aktivis Hak Asasi Manusia (Indonesian Human Rights Defender Activist) di Indonesia.

Aris menuturkan, “Tindakan tersangka JAITAR sungguh-sungguh tidak mendasarkan pada fakta sejarah asal-usul dari keturunan marga (Toga) Sirait beserta unsur kebenarannya.

Tindakan Jaitar yang arogan telah mengabaikan identitas, nama dan asal usul seseorang serta gagal fahamnya Jaitar terhadap struktur dan asal usul keturunan marga Sirait khususnya keturunan oppu Raja Mardubur, tandasnya.

Dengan sendirinya apa hak seorang Jaitar menyatakan bahwa Arist Merdeka bukan marga Sirait dan atau Oppu Raja Mardubur bukan anak dari ketururan oppu Raja Sirait, ucap Arist.

“Sangat disayangkan bahwa sesungguhnya Jaitar telah merendahkan martabatnya sebagai marga Sirait”‘. Apa sesungguhnya yang dicari Jaitar dalam perkara ini”?. Harus diingat pula tidak ada satu orangpun termasuk Jaitar yang berhak menghilangkan identitas, nama dan asal usul seseorang”. “Arist Merdeka Sirait sampai kapanpun tetap marga Sirait, jelas Arist. Sekali Merdeka tetap Arist Merdeka Sirait tegas Arist.

Sesungguhnya perkara ini tidak perlu berurusan dengan Pengadilan jika Jaitar sebagai juga adalah seorang putra keturunan Sirait tidak egois dan tidak gagal paham terhadap struktur dan asal usul marga (toga), Sirait yang berakibat ancaman menjalani pidana penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus Tim Advokasi dan Litigasi Oppu Raja Sirait yang meberikan rilis atas pemberian ini dan beliaulah yang mempertanggung jawabkan atas rilis yang di berikan dan Arist merdeka sirait juga mendatangi pres room dan menyampaikan rilis ini kepada sejumlah awak media di PN Jakarta Timur pada Kamis (27/09/20).

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menjelasakan,  bahwa demi eksistensi keberadaan keturunan (Pomparan) Oppu Raja Sirait khususnya Keturunan Raja Mardubur Sirait, dan mengingat tindakan jahat Jaitar selain mencemarkan nama baik, penghinaan dan fitnah serta gagal faham terhadap silsilah (tarombo) marga Sirait serta dengan sengaja berniat untuk menghilangkan dan atau mengabaikan identitas, nama dan asal usul seseorang yang dilakukan melalui media elektronik, Jaitar yang sedang menghadapi perkara serius ini patut di jerat dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) junto UU RI Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya tindakan dengan sengaja menghilangkan identitas, nama dan asal usul seseoramg dan sekelompok orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, tambah Arist.

Arist Merdeka Sirait yang dikenal sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Indonesia, menjelaskan kepada sejumlah media, demi keadilan hukum dan eksistensi keberadaan keturunan ompu Raja Sirait di negeri ini, Arist Merdeka Sirait akan terus dan tidak akan mundur mengawal perkara penghinaan dan fitnah ini serta meminta majelis hakim untuk memutus perkara pencemaran nama baik dan fitnah serta tindakan dengan sengaja menghilangkan nama, identitas dan silsilah (tarombo) dari Oppu Raja khusus keturunan Oppu Raja Mardubur secara tepat dan berkeadilan.

Dalam perkara ini Jaitar sudah sepantasnya mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya, yakni hukuman minimal 12 tahun penjara. Disamping itu Arist mempertanyakan kepada Hakim mengapa terdakwa Jaitar tidak ditahan padahal ancaman hukumannya diatas lima tahun. Mungkin saja ada pertimbangan hukum lain. Kita tunggu saja putusan hakim, tambah Arist.

“Tidak satupun orang yang rela asal-usul nenek moyangnya dan keberadaan orangtuanya dihilangkan orang lain, itu namanya anak durhaka”, dengan demikian untuk mengawal persidangan ini khusus pada sidang-sidang berikutnya yakni sidang mendengar saksi untuk tersangka Jaitar, Arist Merdeka Sirait berjanji akan terus mengikuti dan Memonitor proses persidangan ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. (*) Sumber SKI

You Might Also Like

HMI : Persoalan TWK 56 Pegawai KPK, Langkah Presiden dan Kapolri Perlu Disambut Positif
OJK Dukung Program Pemerintah Penyediaan 3 Juta Rumah Bagi Masyarakat MBR
Adanya Tambak Udang Dikawasan Hutan ‘Tabrak Undang-Undang’. Simak Tanggapan Praktisi Hukum
“Hearing” DPRD Bersama LBH Anak Negeri Kawal Permasalahan Warga Eks Penyewa Lahan PT. KAI
Terlindungi: Dugaan Penarikan SPP Berkedok Infak di MAN 2 Sooko Mojokerto Dipertanyakan, Wali Murid Soroti Kewajiban Bayar dan Daftar Ulang
TAGGED:JakartaKawal Kasus Penghinaan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?