By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: APAKAH PUTUSAN PRAPERADILAN No. 1/Pid.Pra/2021/PN. Mad oleh HAKIM PN. MADIUN KOTA INI TERMASUK PERADILAN SESAT…..?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » APAKAH PUTUSAN PRAPERADILAN No. 1/Pid.Pra/2021/PN. Mad oleh HAKIM PN. MADIUN KOTA INI TERMASUK PERADILAN SESAT…..?
HUKUM

APAKAH PUTUSAN PRAPERADILAN No. 1/Pid.Pra/2021/PN. Mad oleh HAKIM PN. MADIUN KOTA INI TERMASUK PERADILAN SESAT…..?

Redaksi
Last updated: 8 Juni 2021 10:49 am
Redaksi
Published: 8 Juni 2021
Share
SHARE

PRN MADIUN | (07-06-2021), Terjadinya peradilan sesat biasanya terjadi sejak awal, yakni dalam proses pemberkasan penyelidikan/penyidikan, Implikasi keadilan sesat sangat merugikan para korban tak berdosa dan membuat orang tidak percaya dan menghormati hukum;

Setelah pembacaan Putusan Praperadilan No. 1/Pid.Pra/2021/PN.Mad pada hari Senin, tanggal 07 Juni 2021, Wartawan Pena Rakyat News bertanya kepada salah satu Team Kuasa hukum Pemohon yakni Moch. Ansory, S.H. dan meminta tanggapan terkait Putusan tersebut;

Moch. Ansory, S.H. menanggapi Putusan tersebut dengan mengatakan, Rekan-Rekan Wartawan dari beberapa media pada tanggal 03 Juni 2021 melihat dan mendengar sendiri saat saksi dibawah sumpah dari Termohon Praperadilan yang bernama BUDI SEDYONO, Jabatan Panit Reskrim Polres Madiun Kota, Operasional Operasional/Resmob yang ditanya oleh Penasehat Hukum ERIK PUTRA SUNDAWA alias GENOT Telah bersaksi dipersidangan pada tanggal 03 Juni 2021, saat ditanya Hakim Tunggal bersaksi bahwa Tindakan hukum yang dilakukan TERMOHON terkait kejadian penggerebekan /Upaya paksa Menggeledah rumah di Jl. Salak Tengah IV, Kel. Taman, Kec. Taman, Kodya Madiun – Prov. Madiun pada tanggal 7 April 2021, berawal dengan adanya Informasi masyarakat tertanggal 03 April 2021 selanjutnya TERMOHON melakukan Menyelidikan atas Informasi Masyarakat tersebut dan pada tanggal 7 April 2021 melakukan upaya paksa berupa penggeledahan rumah, penyitaan barang dan kendaraan roda empat dan penangkapan;

Bahwa Saksi Budi Sedyono juga bersaksi pada tanggal 7 April 2021 saat ERIK PUTRA SUNDAWA alias GENOT ditangkap Tidak ada kegiatan Penyuntikan atau Pemindahan LPG Subsidi ke tabung Kosong Non subsidi, dan saksi menyatakan bahwa ERIK PUTRA SUNDAWA alias GENOT disuruh oleh saksi BUDI SEDYONO memperagakan sebuah alat untuk memindahkan LPG /alat suntik dan difoto serta divideo, lanjut Moch. Ansory kepada Pena Rakyat (07-06-2021);

Sehingga terungkap fakta dipersidangan bahwa perkara ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Model B, yang diduga kuat telah direkayasa oleh TERMOHON guna melakukan upaya paksa berupa penggeledahan rumah, penyitaan barang dan kendaraan roda empat dan penangkapan, seolah-olah atas dasar Laporan Polisi No. LP-A/34/IV/RES 1.24/2021/Reskrim/SPKT Polres Madiun Kota tanggal 7 April 2021 Tentang Tindak pidana Mengplos atau memindahkan isi Gas LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas LPG kosong non subsidi 12 Kg dan 50 Kg tanpa memiliki ijin usaha dana tau penyalah gunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, berupa bukti surat (T 1);

Bahwa Saksi dari Termohon juga memberikan kesaksian dibawah sumpah pada tanggal 7 April 2021 di sebuah rumah di Jl. Salak Tengah IV, Kel. Taman, Kec. Taman, Kodya Madiun – Prov. Madiun tidak ada kegiatan Penyuntikan atau Pemindahan LPG Subsidi ke tabung Kosong Non subsidi dan Saksi mengakui bahwa saksi BUDI SEDYONO yang menyuruh ERIK PUTRA SUNDAWA alias GENOT memperagakan sebuah alat untuk memindahkan LPG /alat suntik dan difoto serta divideo seolah-olah yang diperagakan tersebut benar adanya;

Bahwa sebagaimana yang rekan-rekan wartawan lihat dan mendengan Saksi TERMOHON dibawah sumpah memberi kesaksian sebagaimana terurai diatas, tidakkah bisa menyimpulkan bahwa kejadian penggerebekan /Upaya paksa Menggeledah rumah di Jl. Salak Tengah IV, Kel. Taman, Kec. Taman, Kodya Madiun – Prov. Madiun pada tanggal 7 April 2021 tersebut berdasarkan Laporan dari Masyarakat (Laporan Model B) dan TERMOHON tidak bisa bertindak sewenang-wenang sebagaimana Polisi melakukan tindakan seolah-olah menangkap tangan pelaku tindak pidana dengan izin Penggeledahan dan penyitaan menyusul (Tanggal 14 April 2021) sedangkan upaya paksa dilakukan Termohon pada tanggal 7 April 2021;

Moch. Ansory melanjutkan, namun Putusan Praperadilan No. 1/Pid.Pra/2021/PN.Mad yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum memutuskan yang intinya semua yang dilakukan oleh TERMOHON dinyatakan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang berdasarkan bukti yang terungkap dipersidangan Tindakan-tindakan Termohon yang melanggar hak asasi manusia Masyarakat (Ic.Tersangka) seharusnya dinyatakan Tidak Sah, dan ini kuat dugaan atau boleh dikata peradilan Sesat karena putusan terkesan berbanding terbalik dengan fakta persidangan.

” hanya pengawas Mahkamah Agung R.I dan Komisi Yudisial (KY) yang tau selain Tuhan YME,” ujar Moch. Ansory, S.H mengakhiri tanggapannya ( tim)

You Might Also Like

Merasa Diperas 45 Juta “Joko” Somasi Pasutri dan Kasun Melalui Pengacara Kondang HM Dhofir. S.H
Hak Jawab Terkait Dugaan Pungli Seragam dari Humas SMPN 2 Dlanggu Terkesan Ngambang, Hanya Bisa Ngomong Tidak Bisa Buktikan
DUGAAN PUNGUTAN UANG SERAGAM DI SMAN 1 KALIANGET BERGULIR LAPORAN KE KEJARI
PEMKAB MADIUN KAMPUNG PESILAT INDONESIA 2018
Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Madiun Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD kota Madiun Terhadap Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
TAGGED:. Peradilan SesatMadiun
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?