PRN SURABAYA | Kemelut internal di Universitas Sunan Giri Surabaya (UNSURI) Surabaya belum berakhir. Konflik terjadi pada unit Pascasarjana di tingkat magister pada institusi pendidikan tinggi yang beralamat di Jl. Brigjend Katmaso II, Bandilan, Kedungrejo, kecamatan Waru, Sidoarjo.
Dari informasi yang di dapat, terdapat kekosongan jabatan di lingkup kepala program pendidikan. Hal ini disebabkan sebagian besar pejabat teras terpaksa meninggalkan jabatan mereka.
Terkonfirmasi setidaknya ada beberapa pejabat teras seperti Sekertaris Pascasarjana, Kaprodi Magister Ilmu Hukum dan Kaprodi Hukum Keluarga Islam positif tidak menjabat lagi. Tersisa hanya satu Kaprodi yang masih bertahan yakni Kaprodi Magister Pendidikan Agama Islam.

Dari penelusuran awak media, kemelut tersebut muncul setelah diangkatnya Dr. Masrur Huda, M.Pd.I. sebagai Direktur Pascasarjana yang baru menggantikan Dr. Akmal Boedianto, M.Si., dengan alasan mengundurkan diri.
Pergantian Direktur tersebut dibenarkan oleh Dr. Masrur Huda, M.Pd.I.sebagai direktur yang baru. Ketika dimintakan tanggapan tentang isu pengangkatan dirinya yang tidak sesuai prosedur, bersangkutan segera menutup sambungan telpon.
“Silahkan tanya ke rektorat ya, saya mau rapat”, ungkap direktur sembelum menutup sambungan telpon.
Kemelut semakin memanas tak lama setelah pengangkatan direktur menyusul pemberhentian Sekretaris Pascasarjana Universitas Sunan Giri Surabaya Ahmad Syafii, M.Pd,I.
Kepada wartawan, Syafii membenarkan informasi tersebut namun sampai dengan saat dikonfirmasi yang bersangkutan belum terima tembusan dari keputusan tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, polemik dalam internal UNSURI berlanjut dengan pemberhentian dua kaprodi lainnya. Dua Kaprodi yang dimaksud adalah Dr. Bachtiar Hariyadi, M.Si., sebagai Kaprodi magister Ilmu Hukum dan Dr. Moh. Ismail, M.Pd.I., sebagai Kaprodi magister Hukum Keluarga Islam (AS).
Saat dikonfirmasi kedua kaprodi tersebut membenarkan namun lagi-lagi yang bersangkutan juga mengaku belum mendapat surat tembusan pemberhentian tersebut.
Kepada PRN Bachtiar menyampaikan bahwa tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan direktur menjadi sebab utama dirinya mundur.
“Cuma saya heran mas, pengunduran diri saya sepertinya sangat diharapkan pihak Kampus, sebab pada waktu saya mengajukan pengunduran diri renspon menyetujuinya sangat cepat”, keterangan dosen ilmu hukum ini.
PRN mencoba mengkonfirmasi permasalahan ke Rektorat UNSURI. Ditemui langsung oleh Suja’i, dalam penjelasannya pria berkacamata ini membenarkan pemberhentian dan pengangkatan tersebut.
“Itu biasa dalam suatu organisasi mas, Kalau Bactiar dan Ismael memang mengundurkan diri tapi pak Syafii memang kita diminta untuk menata struktur”, ungkap Rektor
Tentang siapa yang memerintahkan, rektor yang mengenakan kemeja putih ini tidak memberi penjelasan lebih lanjut.
Saat ditanyakan tentang transparansi terkait surat tembusan salinan SK pemberhentian yang belum diterima para pihak, orang nomor satu di UNSURI ini menegaskan bahwa mereka sudah memberikan.
“Kami sudah kirimkan melalui ekapedisi sesuai dengan alamat di KTP masing-masing”, tambah Suja’ii.
Walaupun tidak dapat memastikan sudah diterima dan dengan ekspedisi apa dokumen penting tersebut dikirimkan namun Rektor memastikan surat tersebut sudah dikrim.
Sewaktu PRN hendak meminta konfirmasi tentang Statuta yang lazimnya dimiliki perguruan tinggi sebagai menjadi aturan dalam pengangkatan dan pemberhentian jabatan strategis, pemimpin yang terlihat saleh ini mohon ijin untuk Shalat dan memepersilahkan wartawan keluar dari kantor. Rektorpun terkesan menghindar dari media.
Menurut pakar hukum dan dosen di Universitas Kartini Anandyo Susetyo, SH.MH. Hal tersebut jika memang iya ada perlakuan diskriminasi atau kriminalisasi atau bentuk bentuk pelanggaran hukum lainnya secara administratif harus diluruskan. Karena Perguruan tinggi adalah salah satu institusi produk KTUN untuk ikut serta membentuk karakter anak bangsa, jika memang legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga segala sesuatu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut beliau mengatakan, Jika berkaitan surat menyurat itu artinya berkaitan dengan administrasi, sehingga ketika terjadi kesalahan proses administrasi maka penyelesaiannya melalui PTUN, itu jika benar adanya dan tidak dapat menemukan solusi di internal. Tetapi kalau melihat paparan hasil investigasi saudara sebagai wartawan sepertinya telah terjadi konflik internal.
“Konflik internal ini harus segera diselesaikan agar mahasiswa tidak menjadi kurban, kasihan mahasiswa jika itu terjadi karena ujung-ujungnya akan jadi korban”, katanya. (Yuli/Samosir).

