PRN Malang | Malang – Tahun 2023, capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Malang masih jauh dari target. Pasalnya, banyak masyarakat tidak memiliki handphone yang kompatibel dengan IKD. Dari 2 juta lebih penduduk wajib KTP di Kabupaten Malang, yang sudah memiliki IKD sampai dengan akhir tahun 2023, baru sekitar 69 ribu jiwa. Padahal target pemerintah dalam setahun, harusnya 25 persen atau sebanyak 500 ribu penduduk ber IKD.
Untuk mengejar capaian itu di tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang rutin melakukan sosialisasi. “Kemudian perangkat Kecamatan, Desa demikian pula operator, dihimbau masyarakat yang melakukan perekaman langsung dibuatkan IKD,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Malang Subianto saat ditemui di kantornya.
Agar penduduk di Kabupaten Malang memiliki IKD. Sebab kedepan zamannya zaman digital yang mana, menggerus apapun tidak usah membawa KTP fisik. “Walaupun begitu, IKD kita nomor tiga terbanyak se-Jawa Timur dari 38 kabupaten/kota. Artinya, walaupun memiliki problem yang sama, namun kabupaten Malang termasuk bisa mengatasi masalah itu. Jika ditotal hingga saat ini, IKD sudah mencapai 97.393.”Total perolehan IKD di Kabupaten Malang sudah 97 ribu lebih. (W2)

