PRN KEDIRI | Enam orang Warga Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri yaitu Sukandi (58), (Suroso (45) , Mulyono (55), Sukemi (60), Kasian (60), Budianto (58) diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Polres Kediri Kota Minggu dinihari. (13/09/20).
Keenam orang tersebut ditangkap Di dalam pos Kamling Rt 03 Rw 03 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri karena kedapatan sedang Berjudi dengan menggunakan Kartu Remi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi menjelaskan bahwa Sebelumnya anggota unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendapatkan informasi bahwa di pos kamling Jln.Sunamampel Kel.Rejomulyo sering digunakan judi kartu remi dgn taruhan uang.
“Petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan” Ujar Akp Kamsudi Minggu siang (13/09/20)
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, lanjut AKP Kamsudi, yakni 1 set kartu remi, 1 buah kalender untuk alas berjudi dan Uang tunai Rp.374.000( tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
“Untuk proses lebih lanjut,para pelaku dan Barang bukti dibawa ke Mapolsekta, dan akan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 2 subs psl 303 ayat (1) ke 1 KUHP” Pungkas AKP Kamsudi. (BRAM/ARYA).

