By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: K o m p a k….LPK YAPERMA Tangerang dan LSM UMI Lebak Bersinergi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » K o m p a k….LPK YAPERMA Tangerang dan LSM UMI Lebak Bersinergi
METRO JABODETABEK

K o m p a k….LPK YAPERMA Tangerang dan LSM UMI Lebak Bersinergi

Redaksi
Last updated: 26 September 2020 1:22 pm
Redaksi
Published: 26 September 2020
Share
SHARE

PRN BANTEN | Ketua LSM UMI Lebak dan Ketua Yaperma DPC Tangerang Raya telah bersinergi membatu mantan karyawan PT Megaria Mas Sentosa terkait PHK sepihak pemberhentian karyawan tanpa di beri pesangon Ibrohim dan Agus Sahal mantan karyawan PT Megaria Mas Sentosa yang bekerja sudah 20 tahun tiba tiba di berhentikan tanpa alasan.

Setelah di konfirmasi oleh supiani ketua LSM UMI lebak kepada manager PT Megaria Mas Sentosa terkait PHK sepihak dan tanpa diberi Uang Pesangon (UP) “perusahaan kita lagi kolep pak jadi banyak karyawan yang di rumahkan sementara, akibat covid 19 ini nanti seandainya perusahaan kita sudah normal akan kami panggil lagi untuk bekerja” pungkasnya

Lalu Supyani mengirimkan surat somasi pertama ke kepada manager PT Megaria Mas Sentosa dan berharap surat siomasi tersebut dapat di pahami oleh manger dan staaf lainnya agar kedepannya semua perusahaan tidak semena-mena terhadap buruh/karyawan yang di PHK sepihak dan tidak di beri uang pesangon (UP).

Menurut Ketua Yaperma DPC Tangerang raya bahwa karyawan yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun lalu diberhentikan secara sepihak (PHK) wajib diberikan pesangon berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 165 ayat 1 dan BAB XII pasal 150.

Pengusaha wajib memberi pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan kerja ‘mau itu perusahaan swasta perusahaan milik Negara dan lain-lain perusahaan itu wajib mengeluarkan pesangon untuk karyawannya’ ujar Hefi Irawan, S.H. (Zami)

You Might Also Like

Dukung Literasi Bahasa Internasional, Maxim Surabaya Gelar Program ‘English Friday’ di Puluhan SMP
Kinerja BPBD Kabupaten Serang dan Kades Undar Andir Patut Diipertanyakan
Menaker Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Tangsel Bermasker Tiga Pilar Polsek Ciputat Bagikan Ribuan Masker Gratis
Wamenaker: Serikat Pekerja PLN Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen
TAGGED:BantenPesangon Pekerja
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?