PRN BANTEN | Ketua LSM UMI Lebak dan Ketua Yaperma DPC Tangerang Raya telah bersinergi membatu mantan karyawan PT Megaria Mas Sentosa terkait PHK sepihak pemberhentian karyawan tanpa di beri pesangon Ibrohim dan Agus Sahal mantan karyawan PT Megaria Mas Sentosa yang bekerja sudah 20 tahun tiba tiba di berhentikan tanpa alasan.
Setelah di konfirmasi oleh supiani ketua LSM UMI lebak kepada manager PT Megaria Mas Sentosa terkait PHK sepihak dan tanpa diberi Uang Pesangon (UP) “perusahaan kita lagi kolep pak jadi banyak karyawan yang di rumahkan sementara, akibat covid 19 ini nanti seandainya perusahaan kita sudah normal akan kami panggil lagi untuk bekerja” pungkasnya
Lalu Supyani mengirimkan surat somasi pertama ke kepada manager PT Megaria Mas Sentosa dan berharap surat siomasi tersebut dapat di pahami oleh manger dan staaf lainnya agar kedepannya semua perusahaan tidak semena-mena terhadap buruh/karyawan yang di PHK sepihak dan tidak di beri uang pesangon (UP).
Menurut Ketua Yaperma DPC Tangerang raya bahwa karyawan yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun lalu diberhentikan secara sepihak (PHK) wajib diberikan pesangon berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 165 ayat 1 dan BAB XII pasal 150.
Pengusaha wajib memberi pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan kerja ‘mau itu perusahaan swasta perusahaan milik Negara dan lain-lain perusahaan itu wajib mengeluarkan pesangon untuk karyawannya’ ujar Hefi Irawan, S.H. (Zami)

