By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pandangan Umum Dan Sekaligus Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas 3 Raperda DPRD Kota Madiun Tahun 2020
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pandangan Umum Dan Sekaligus Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas 3 Raperda DPRD Kota Madiun Tahun 2020
KABAR JATIM

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pandangan Umum Dan Sekaligus Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas 3 Raperda DPRD Kota Madiun Tahun 2020

Redaksi
Last updated: 9 Oktober 2020 10:05 am
Redaksi
Published: 8 Oktober 2020
Share
SHARE

PRN MADIUN | Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pandangan Umum Dan Sekaligus Pendapat fraksi fraksi DPRD Kota Madiun Atas 3 Raperda DPRD Kota Madiun Tahun 2020 dilaksnakan di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Rapat Paripurna dipimpin langsung olek Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra dan dihadiri oleh Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Forkopimda, pejabat OPD lingkup Pemerintah Kota Madiun, dan anggota DPRD Kota Madiun, Kamis 8/10/2020.

Pemerintah Kota Madiun bakal memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kerja baru Raperda terkait perubahan perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah resmi disahkan SOTK baru itu rencananya bakal mulai diterapkan tahun 2021. Walikota Madiun Maidi mengatakan untuk membawa kesempurnaan pembangunan dan mengejar terwujudnya kesejahtraan masyarakat,aturan yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang harus juga diubah salah satunya aturan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah yang hari ini sudah kita sepakati bersama.

Dalam SOTK baru tersebut terdapat perubahan nomenklatur sejumlah OPD, terdapat OPD yang berkurang tupoksinya namun sebaliknya ada yang ditambah seperti urusan koperasi dan usaha mikro di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bakal menjadi urusan di Dinas Tenaga Kerja. Begitu juga dengan sejumlah OPD lain Walikota menyebut perubahan menyesuaikan kebutuhan dengan kondisi saat ini. Kalau tidak kita ubah pembangunan bisa terhambat karena terbelenggu aturan artinya tujuan kita bersama untuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat juga terhambat, imbuh Walikota Maidi.

OPD tidak perlu ragu lagi dalam melangkah dengan adanya aturan sebagai payung hukumnya,jjadi pembangunan bisa lebih dipercepat kesejahtraan segera terwujud,jelasnya sembari mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah membahas Raperda sesuai jadwal. Seluruh Fraksi di DPRD Kota Madiun menerima dan menyetujui Ketiga Raperda tersebut untuk diundangkan menjadi Perda bahkan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono selaku perwakilan fraksi fraksi yang membacakan pandangan umum fraksi tersebut meminta Raperda untuk disosialisasikan dan perlunya segera diterbitkan Perwal.

Terdapat Tiga Raperda yang didok selain Raperda tentang perubahan Perda Nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ada juga Raperda tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Taman Sari dan Raperda Kota Madiun tentang Pengarustaman Gender, dua Raperda itu juga mengemuka juga melihat kondisi saat ini selain itu Raperda penyertaan modal di PDAM dirasa perlu untuk pengembangan usaha di perusahaan daerah tersebut.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menjelaskan Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan perubahan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah, perubahan tersebut didasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 perubahan atas perda tersebut diharapkan sesuai dengan prisip penataan kelembagaan perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi.

Kita sesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 karena semua berubah termasuk nama dinas, nama badan, semua disesuaikakan juga klasifikasi type berdasarkan Permendagri Nomor 90. Terkait tiga Raperda tersebut semua penting yang prioritas adalah susunan perangkat daerah karena itu kita gunakan acuan sesuai Permendagri Nomor 90 untuk Tahun 2021, ujar Andi Raya. (toni)

You Might Also Like

Pengukuhan Pengurus Jurnalis Terate Indonesia Cabang Nganjuk Tahun 2022
Pemprov Jatim Bertekad Dukung KLHK RI Wujudkan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
Nilai Ekspor Jatim per Desember 2021 Meningkat 14,97 Persen
Wakil Bupati Banyuwangi Membuka Acara Festival ” Bubak Bumi” 2022
Tandatangani Pakta Integritas Kades Penerima BK Desa oleh Bupati Mojokerto
TAGGED:MadiunRapat Kerja
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?