By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “MELAWAN HUKUM” Teguran Dinas Perkebunan Prov Jatim Dianggap Nyanyian Sumbang PT MANGLI DIAN PERKASA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “MELAWAN HUKUM” Teguran Dinas Perkebunan Prov Jatim Dianggap Nyanyian Sumbang PT MANGLI DIAN PERKASA
HUKUM

“MELAWAN HUKUM” Teguran Dinas Perkebunan Prov Jatim Dianggap Nyanyian Sumbang PT MANGLI DIAN PERKASA

Redaksi
Last updated: 20 Oktober 2020 9:12 am
Redaksi
Published: 20 Oktober 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Dinas perkebunan Provinsi Jawa Timur memberikan teguran keras kepada PT. Mangli Dian Perkasa perihal rekomendasi teknis normalisasi fungsi lahan di dusun Mangli, desa puncu, kecamatan Mangli, kabupaten Kediri. Teguran melalui surat telah dilayangkan pada tanggal 28 februari 2020. Tak hiraukan, hingga kini pengusaha tetap beraktifitas normal.

Salah satu isi teguran keras yang menjadi sorotan adalah perintah agar PT. MANGLI menghentikan kegiatan eksploitasi bahan galian kelas III (Pasir) di lahan perkebunan. Seperti diketahui bahwa kawasan Mangli merupakan jalur aliran lahar erupsi gunung Kelud.

Dengan dalih normalisasi, aktifitas ekploitasi tak terkendali dilakukan oleh PT. MANGLI melampaui perusahaan tambang. Kondisi memprihatinkan seperti ini mendorong LSM Jejaring Rakyat Peduli Keadilan (JRPK) bergerak. Berbekal kuasa dari masyarakat, Senin 19/10/2020 JRPK mendatangi Dinas Perkebunan Provinsi Jatim.

Ditemui oleh Djoni Meidialak Sito selaku kepala seksi pengembangan usaha dan pemasaran, Eko perwakilan dari LSM menyampaikan beberapa hal dan mempertanyakan sikap pemerintah terkait tindakan PT. Mangli Dian Perkasa.

Eko menyampaikan bahwa apa yang dilakukan PT. Mangli adalah aktifitas pertambangan ilegal. Pasalnya HGU yang dipegang adalah perkebunan. Terjadi tindakan pelanggaran hukum dalam aktifitas ini.

“Jika hal ini terus dilakukan, maka kewajiban negara harus hadir dalam mencabut HGU” tambah Eko mendesak dinas perkebunan.

Menanggapi hal ini, Djoni menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan tindakan berupa teguran kepada perusahaan binaan mereka ini.

“Nanti akan kita tegur lagi”, ungkap kepala bidang usaha di dinas perkebunan ini.

Lebih lanjut Djoni menyarankan LSM untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait usulan pencabutan HGU.

Selain permasalahan hukum, aktivis LSM ini juga menyampaikan keprihatinan terkait isu Ekologi. Hasil penelusuran dilapangan ditemui bahwa pengerukan lahan dengan menggunakan alat berat telah mencapai kedalaman lebih dari 15 meter. Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa ada tiga titik koordinat pengerukan alat berat yang begitu masif di area HGU perkebunan.

Terkait informasi ini, pihak dinas perkebunan prov. Jatim mengakui bahwa mereka baru mengetahuinya. Untuk menindaklanjuti informasi ini, pihak pemerintah melalui dinas akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.

“Kami baru tahu tentang ini, kami akan segera memanggil perusahaan binaan ini”, ungkap Djoni kepada perwakilan LSM.

Sampai berita ini dirilis (selasa, 20/10/2020), aktifitas pertambangan di lahan HGU PT. Mangli Dian Perkasa masih tetap berlangsung masif. Teguran dinas perkebunan seperti hiasan bagi pengusaha. Wibawah pemerintah dipertaruhkan di bumi Mangli-Kediri. Samsul/Samosir)

You Might Also Like

Ketum ILI Desak Kapolri, DPR RI dan Menkopolhukam Agar Mendalami Perkara Viral di Polres Tangerang Selatan
Proses Hukum Terkait Dugaan Penggelapan Dana PIP Sekolah SD Songgon, Berlanjut Ke Proses Hukum
DPP BAIN HAM RI Minta Kapolda Sulsel Bebaskan Asrul Wartawan beritanews.com
BERAWAL PENUNTUT UMUM YOSSY DESMAYANTI, S.H. MEMBUAT SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA PIDANA No : 386/Pid.B/2024/PN.Tng DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 143 AYAT (2) HURUF (b) KUHAP
Proses Pengosongan Berlangsung Ricuh, Kuasa Hukum Hampir “Smackdown” dengan Oknum TNI AL
TAGGED:KediriTak Digubris
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?