PRN BANYUWANGI– Sebagaimana ramai diberitakan di media online terkait dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) oleh oknum Guru ” MJT ” beberapa waktu lalu. Kini Polsek Songgon melakukan pemeriksaan kepada pengadu atau pelapor yaitu dari unsur Lembaga Pemantau Pejabat Pemeritah Kabupaten Banyuwangi ( LP3KB ).
Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Polsek Songgon Bripka Effendi Suryanto, SH. Kepada awak media Bripka Effendi Suryanto, SH menuturkan. Bahwa pemeriksaan dilakukan setelah adanya penyelidikan di lapangan. Ketika ditanya sejauh mana proses hukum terkait hal tersebut, Bripka Effendi Suryanto, SH memberikan keterangan bahwa hari ini sedang dilakukan pemeriksaan.
Ini kami barusan periksa pengadu dari unsur lembaga bernama Ipung.Selanjutnya akan digelarkan kalau lidiknya sudah lengkap, dan hasil gelar akan disampaikan, ” kata Bripka Effendi Suryanto, SH selaku Penyidik dalam kasus tersebut.
Syaiful yang akrab dengan nama julukan Ipung selaku terperiksa, kepada awak media menyampaikan harapannya yang sedang di laporkanya tersebut terus di proses secara hukum atau berlanjut. Syaiful juga mengatakan tak perduli upaya apapun oleh Kepala UPTD Songgon, demi pendidikan agar bisa sama- sama di nikmati oleh masyarakat dan kemajuan pendidikan kususnya yang ada di kabupaten Banyuwangi.
” Kasus harus lanjut ,sesuai harapan lembaga, apapun upaya dari pimpinan UPTD Songgon kita tetep berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa ada toleransi pada pihak manapun. Agar kedepan dunia pendidikan berjalan sesuai harapan masyarakat, ” ujarnya Senin 26/3/2018 usai jalani pemeriksaan selaku pihak pengadu. (Joko).

