By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Penyaluran Ratusan Juta Dana BOP PONTREN Jombang ‘Tak Jelas’. Kekantong Siapakah Larinya ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Penyaluran Ratusan Juta Dana BOP PONTREN Jombang ‘Tak Jelas’. Kekantong Siapakah Larinya ?
LAWAN KORUPSI

Penyaluran Ratusan Juta Dana BOP PONTREN Jombang ‘Tak Jelas’. Kekantong Siapakah Larinya ?

Redaksi
Last updated: 6 November 2020 5:58 pm
Redaksi
Published: 6 November 2020
Share
SHARE

PRN JOMBANG | Bantuan Operasional Pondok Pesantren (BOP PP) Covid-19 Tahap -II kembali menjadi “banca’an” di lingkup kerja Pontren Kemenag Jombang. BOP PP Covid-19 merupakan program bantuan pemerintah yang disalurkan melalui kementerian agama. Kabupaten Jombang mendapat kuota sebanyak 21 pondok pesantren penerima bantuan dengan total anggaran Rp. 765.000.000.

Pagu anggaran sendiri terdiri dari 3 kategori penerima sesuai dengan besar kecilnya pondok pesantren. Untuk pondok kategori kecil pemerintah menyiapkan dana 25jt, sedang 40jt dan besar 50jt. Semua niat baik pemerintah membantu masyarakat tampaknya harus tercoreng akibat ulah oknum.

Pasalnya dari penelurusan PRN ditemukan banyak kejanggalan. Di desa Kalikejabon kecamatan Tembelang terdapat 2 Pondok penerima bantuan dalam SK yang dikeluarkan Kementerian Agama. Menjadi perhatian PRN karena namanya nyaris sama. No urut SK 1185 Pondok Pesantren Al Manshuriiah Al Ihsan dan no urut SK 1256 Al Mansyuriah Al Ihsan.

Dari penelusuran di lapangan ditemukan bahwa hanya ada satu Pondok Pesantren yang ada di desa ini, yaitu Al Mansyuriah Al Ihsan. Pondok yang kasat mata ini terlihat dalam kategori pesantren kecil namun mendapat jatah pesantren besar 50jt. Pimpinan pondok Nur Kholis menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu tentang ini. Demikian juga pondok fiktif Al Manshuriiah Al Ihsan mendapat jatah 50jt.

“Saya tidak tau mas, ini dapat kabar begini saya ya ngak tau”, ungkap pak kyai.

Penelurusan berlanjut ke daerah Rejoso. Di daerah ini ada 3 pondok penerima bantuan dengan total 190jt. SK no urut 673, 674 dan 1520. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga pondok ini ternyata satu manajemen. Tentang bantuan ini, pihak pondok melalui bapak Habib sebagai bendahara Pondok Darul’Ulum menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui sama sekali.

“Sejauh ini kami merasa tidak pernah mengajukan permohonan bantuan Covid untuk tahap dua”, terang sang ustad sembari heran mendengar ada pengajuan menggunakan pondok mereka tanpa koordinasi.

Menanggapi temuan di lapangan, tim PRN meminta konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Jombang. Kepada awak media, Arif Hidayatulloh selaku plt Kasi Pontren Jombang, menyampaikan bahwa dirinya pun tidak mengetahui bagaimana hal tersebut bisa terjadi.

“Itu program dari pusat mas”, penegasan pria yang memegang kendali dilingkup kerja Pontren Kemenag Jombang.

Seperti yang telah disosialisasikan melalui Ditpontren, bahwa syarat pengajuan bantuan BOP PP tahap-II adalah sama dengan tahap I. Pondok pesantren harus aktif menyenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada Kemenag dengan bukti memiliki nomor statistik lembaga/surat keterangan dari kepala KanKemenag.

Sedangkan menurut Juklis no.5134 tahun 2020 yang dikeluarkan Dirjen Pendis, kewenangan untuk penerimaan data usulan pemohon bantuan dan verifikasi berada di wilayah tanggung jawab Kankemenag Kabupaten/kota (Bab IV huruf C, halaman 11)

Terkait dengan aturan ini, awak media mencoba menanyakan tanggungjawab kemenag tentang amburadulnya mekanisme penyaluran BOP PP tahap II ini. Kembali Arif dalam keterangannya merasa tidak terlibat dan terkesan mengindar.

Sampai berita ini diunggah, 6/11/2020 belum ada kejelasan bagaimana penerima-penerima bantuan ini mendapat persetujuan dan masuk dalam SK penerima BOP PP tahap II yang bernilai fantastis ini. (Hanry/gun)

You Might Also Like

Kades Kedondong Sunat Gaji Perangkat Desa.
Amankan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Jombang Siapkan 500 Personil
Gus Sentot Resmi dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Jombang
BPKAD Jombang Bersama Tim Ahli Inventarisasi Barang Milik Daerah
Nestapa Gereja.! Selembar Rekomendasi Kemenag, Gereja di Sidoarjo Rogoh Kocek Hingga 6 Juta
TAGGED:Dana BOP HangusJombang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?