PRN JOMBANG | Bantuan Operasional Pondok Pesantren (BOP PP) Covid-19 Tahap -II kembali menjadi “banca’an” di lingkup kerja Pontren Kemenag Jombang. BOP PP Covid-19 merupakan program bantuan pemerintah yang disalurkan melalui kementerian agama. Kabupaten Jombang mendapat kuota sebanyak 21 pondok pesantren penerima bantuan dengan total anggaran Rp. 765.000.000.
Pagu anggaran sendiri terdiri dari 3 kategori penerima sesuai dengan besar kecilnya pondok pesantren. Untuk pondok kategori kecil pemerintah menyiapkan dana 25jt, sedang 40jt dan besar 50jt. Semua niat baik pemerintah membantu masyarakat tampaknya harus tercoreng akibat ulah oknum.
Pasalnya dari penelurusan PRN ditemukan banyak kejanggalan. Di desa Kalikejabon kecamatan Tembelang terdapat 2 Pondok penerima bantuan dalam SK yang dikeluarkan Kementerian Agama. Menjadi perhatian PRN karena namanya nyaris sama. No urut SK 1185 Pondok Pesantren Al Manshuriiah Al Ihsan dan no urut SK 1256 Al Mansyuriah Al Ihsan.
Dari penelusuran di lapangan ditemukan bahwa hanya ada satu Pondok Pesantren yang ada di desa ini, yaitu Al Mansyuriah Al Ihsan. Pondok yang kasat mata ini terlihat dalam kategori pesantren kecil namun mendapat jatah pesantren besar 50jt. Pimpinan pondok Nur Kholis menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu tentang ini. Demikian juga pondok fiktif Al Manshuriiah Al Ihsan mendapat jatah 50jt.
“Saya tidak tau mas, ini dapat kabar begini saya ya ngak tau”, ungkap pak kyai.
Penelurusan berlanjut ke daerah Rejoso. Di daerah ini ada 3 pondok penerima bantuan dengan total 190jt. SK no urut 673, 674 dan 1520. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga pondok ini ternyata satu manajemen. Tentang bantuan ini, pihak pondok melalui bapak Habib sebagai bendahara Pondok Darul’Ulum menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui sama sekali.
“Sejauh ini kami merasa tidak pernah mengajukan permohonan bantuan Covid untuk tahap dua”, terang sang ustad sembari heran mendengar ada pengajuan menggunakan pondok mereka tanpa koordinasi.
Menanggapi temuan di lapangan, tim PRN meminta konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Jombang. Kepada awak media, Arif Hidayatulloh selaku plt Kasi Pontren Jombang, menyampaikan bahwa dirinya pun tidak mengetahui bagaimana hal tersebut bisa terjadi.
“Itu program dari pusat mas”, penegasan pria yang memegang kendali dilingkup kerja Pontren Kemenag Jombang.
Seperti yang telah disosialisasikan melalui Ditpontren, bahwa syarat pengajuan bantuan BOP PP tahap-II adalah sama dengan tahap I. Pondok pesantren harus aktif menyenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada Kemenag dengan bukti memiliki nomor statistik lembaga/surat keterangan dari kepala KanKemenag.
Sedangkan menurut Juklis no.5134 tahun 2020 yang dikeluarkan Dirjen Pendis, kewenangan untuk penerimaan data usulan pemohon bantuan dan verifikasi berada di wilayah tanggung jawab Kankemenag Kabupaten/kota (Bab IV huruf C, halaman 11)
Terkait dengan aturan ini, awak media mencoba menanyakan tanggungjawab kemenag tentang amburadulnya mekanisme penyaluran BOP PP tahap II ini. Kembali Arif dalam keterangannya merasa tidak terlibat dan terkesan mengindar.
Sampai berita ini diunggah, 6/11/2020 belum ada kejelasan bagaimana penerima-penerima bantuan ini mendapat persetujuan dan masuk dalam SK penerima BOP PP tahap II yang bernilai fantastis ini. (Hanry/gun)

