By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satu Lagi Leasing Ngawor Berbekal ‘Sertifikat Fidusia Palsu’ Rampas Mobil Nasabah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satu Lagi Leasing Ngawor Berbekal ‘Sertifikat Fidusia Palsu’ Rampas Mobil Nasabah
HUKUM

Satu Lagi Leasing Ngawor Berbekal ‘Sertifikat Fidusia Palsu’ Rampas Mobil Nasabah

Redaksi
Last updated: 6 November 2020 6:23 pm
Redaksi
Published: 6 November 2020
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Bermodalkan Sertifikat Fidusia Bermasalah, PT. Mandiri Tunas Finace Mojokerto rampas Kendaraan Ayla L1329D milik nasabah. Sabtu, 31/10/2020. Kasus perampasan telah dilaporkan Ke Polresta Mojokerto dan di gugat ke Pengadilan Negeri Mojokerto dengan no. 100/Pdt.G/2020/PN.Mjk.

Fidusia bermasalah disebabkan oleh penerima Fidusia yang didaftarkan di Kemenkumham adalah sebuah badan yang tak jelas keberadaannya dan nasabah juga merasa tidak pernah tanda tangan apapun terkait fidusia.

Disebutkan penerima Fidusia adalah PT. Mandiri Tunas Finance Mojokerto beralamat di Jalan Mojopahit 456, Desa/Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 61321.

Kepada Media, HS pemilik kendaraan menambahkan bahwa tentang Fidusia yang didaftarkan sepihak oleh notaris rekanan MTF adalah “ngawur”. Pria yang berprofesi sebagai wartawan ini mengatakan bahwa *di Mojokerto tidak ada Desa Embong Kaliasin Kecamatan Genteng* .

Lebih lanjut pria yang juga sebagai anggota Divisi Hukum yayasan perlindungan konsumen ini mengatakan bahwa produk fidusia yang menjadi dasar MTF untuk merebut kendaraan miliknya adalah produk cacat hukum. Sehingga semua kebijakan dan tindakan yang didasarkan produk cacat hukum ini juga pasti mengikuti.

“Pengambilan mobil itu pasti cacat secara hukum, apalagi caranya dengan menggunakan debtcolector, kasarannya kalau ngak maling ya perampok” ungkap anggota divisi hukum Yaperma ini.

Kepada media, HS memberi keterangan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Senin, 2/11/2020 diterima piket Reskrim SPKT Bripka Agus setiawan.

“Ini sudah pekerjaan saya, dan masalah ini kalau tidak ada kendala Corona, walaupun saya orang hukum saya tetap tertib, pastinya saya akan gugat baik pidana dugaan pencurian dan perampasannya dan saya juga gugat secara perdata ” ucap HS.

PRN mencoba mengkonfirmasi kasus ini ke Kantor MTF Mojokerto yang beralamat di Jl. Bhayangkara 101 Mojokerto. Ketika ditanyakan tentang kasus ini, staf MTF hanya dapat menerima informasi dan tak dapat memberi tanggapan lebih. Awak media hanya diminta untuk meninggalkan nomor hp yang dapat dihubungi. (Gunari).

You Might Also Like

Pemdes Watesnegoro Santuni Ratusan Anak Yatim
Rapat Koordinasi Partai Hanura dan Pendidikan Politik Serta Pendaftaran Peserta Pileg Tahun 2024.
Danrem 082/CPYJ Serahkan Hasil Bedah Rumah Mbok Wati
Bentuk Karakter Generasi Milenial, Kasdim 0815 Tanamkan Wasbang Bagi Peserta Didik Baru
Laka Jol Bus Pariwisata Di Tol Sumo, Kapolresta Mojokerto : Dengan Semangat Presisi Kami Hadir Berikan Pelayanan Terbaik
TAGGED:Fidusia Palsu'Mojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?