PRN BOJONEGORO | Upaya mencari kepastian hukum yang digagas dari lembaga penggiat kontrol sosial masyarakat wilayah Bojonegoro mulai dapat dirasakan, hal ini terbukti dengan upaya melaporkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 15 panitia seleksi perangkat desa di wilayah kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Zara Ardi Putra, S.H.selaku Ketua DPC YAPERMA Bojonegoro, dirinya bersama tim menindaklanjuti atas masukan dari berbagai element masyarakat wilayah Balen dan akhirnya mngerucut pada gugatan perdata di Penagadilan Negeri Bojonegoro atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Benar gugatan sudah kami layangkan dan Insyaallah sidang perdana akan dimulai tanggal 17/11/2020 dan desa yang masuk dalam gugatan kami adalah Sobontoro, Prambatan, Sekaran, Mulyorejo, Sarirejo, Kedungdowo, Lengkong, Balenrejo, Margomulyo, Ngadiluhur, Mayangkawis, Kenep, Penganten, Kemamang dan Bulu.” Ungkap Zara Ardi Putra, S.H.
Sementara menurut pihak Pengadilan negeri Bojonegoro melalui Isdaryanto selaku Humas membenarkan bahwa terdapat 15 tergugat panitia seleksi pengisian perangkat desa wilayah Balen yang masuk dalam gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Dari penelusuran PRN Bojonegoro, selain terjadi gugatan PMH juga terdapat beberapa wilayah seperti halnya Balen, Dander dan Gayam, warganya melakukan unjuk rasa terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran seleksi Perades di Kabupaten Bojonegoro. (Jaenal & Tim)

