PRN Sumenep | Baru sepekan lebih dilantik menjabat Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman. SH, bersama anggota Timsus Polsek Kangayan kali ini berhasil melumpuhkan 2 orang tersangka budak narkoba di Kecamatan Arjasa pulau Kangean, kabupaten Sumenep. Minggu 08/11/2021, sekira pukul 19.30 Wib.
Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep, kedua tersangka bernama ARIF RAHMAN HAKIM (17 th) dan NOR HOLIS SUBHAN (22 th) keduanya adalah warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Dari penangkapan tersebut kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu terus dikembangkan, dengan kolaborasi dan kerjasama yang baik dua Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman SH, dengan Ipda Agus S. SH. MH, Kapolsek Arjasa Polres Sumenep berhasil melumpuhkan lagi 3 orang tersangka, sehingga budak narkoba berjumlah 5 orang, di Kecamatan Arjasa, kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep. Minggu 08/11/2021, sekitar pukul 22.00 wib.
Ketiga orang tersebut bernama; SANTO (33 tahun), SURAWI alias AWI (35 Tahun), AHMAD R. K, (17 tahun) ketiganya adalah warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Masalah terkait peredaran narkoba di pulau Kangean, Ipda Miftahol Rahman SH, yang baru menjabat sebagai Kapolsek termuda Kangayan dan Ipda Agus S. SH. MH, Kapolsek Arjasa, berkomitmen tidak akan segan-segan untuk memberantas peredaran narkoba di Pulau Kangean khusus di wilayah Kecamatan Kangayan dan Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, wilayah hukum Polres Sumenep Polda Jawa Timur.
“Saya tidak akan segan lagi terhadap siapapun orangnya yang menjadi budak pengedaran narkoba di wilayah saya, karena barang haram tersebut akan merusak bagi jiwa generasi muda bangsa dan negara kita.” Tegas Ipda Miftahol R. SH, pada media.
Kapolsek Kangayan berharap dengan adanya penangkapan beberapa orang budak narkoba jenis sabu yang telah dilakukan oleh kedua Kapolsek Kangean, bisa menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kangean agar tidak lagi bermain dengan narkoba, karena pihak Kepolisian tidak akan segan-segan untuk melumpuhkan mereka.
“Dengan terjadinya penangkapan ini, masyarakat khususnya di kecamatan Kangayan berhenti dan tidak lagi bermain narkoba jenis sabu, karena hal itu merusak jiwa diri sendiri dan orang lain.” Harapan Ipda Miftahol R. SH.
Selanjutnya demi keamanan 5 orang tersangka budak narkoba jenis sabu dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dengan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Deddy/Erf).

