By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Menilik Adanya Diskriminasi Terhadap Aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Menilik Adanya Diskriminasi Terhadap Aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
OPINI

Menilik Adanya Diskriminasi Terhadap Aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

Redaksi
Last updated: 13 November 2020 10:40 pm
Redaksi
Published: 13 November 2020
Share
SHARE

Oleh : Aditya Anugrah Purwanto

Aturan yang mengharuskan kendaraan roda dua (R2) untuk menyalakan lampu utama pada siang hari sangat dirasa menjadi aturan yang diskriminatif. Sebab, bagaimana bisa aturan tersebut hanya berlaku pada R2 saja dan tidak pada kendaraan lain hanya dengan alasan menekan angka laka lantas?

Hal ini tercermin pada pasal 107 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LAJ. Pada Pasal 107 ayat (1) UULAJ itu mengatakan bahwa seluruh kendaraan wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan keadaan tertentu saja. Sedangkan pada pasal 107 Ayat (2) UULAJ mengharuskan R2 untuk menyalakan lampu utama sepanjang waktu.

Apakah bukan suatu bentuk diskriminasi? Padahal dalam asas dasar hukum, hukum itu dibuat tidak boleh diskriminatif (Equality Before The Law).

Namun, dalam UULLAJ tersebut nyata-nya tidak demikian. Aturan tersebut dirasa pilih kasih, sebab hanya R2 (roda dua) yang diwajibkan, sedangkan untuk jenis ranmor yang lain tidak.

Hal itu sangat berpengaruh terhadap umur dari lampu ranmor. Sebab, umur lampu utama tergantung dari jam digunakankannya.
Apabila dikaitkan dengan penekanan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), maka kenapa tidak semua kendaraan diwajibkan?. Para pembuat dan perancang undang undang perlu dipertanyakan alasannya tentang penelitian tersebut apakah hanya mengikuti langkah Negara lain atau adakah titipan dari produsen lampu sepeda motor ?.

Karena jika dianalogi terkait penekanan jumlah laka lantas, maka sudah sangat jelas bahwa seharusnya aturan menyalakan lampu utama tidak hanya untuk sepeda motor saja melainkan untuk kendaraan bermotor lainnya. Tapi jika dianalogikan sebagai pasal titipan dari produsen lampu sepeda motor, maka sangat logis sekali bahwa semakin sering dipergunakan maka semakin cepat ganti lampu tersebut.

Inilah yang harusnya ditelisik lebih dalam oleh seluruh masyarakat, terlebih para pakar hukum. Supaya tidak terjadi suatu sikap diskriminatif yang di tuangkan dalam suatu aturan perundang-undangan. Sebab, ada satu adegium yang sangat familiar yaitu Fiat Yustitia Ruat Caelum yang artinya Tegakkan kebenaran walaupun langit akan runtuh.
Salam Penegakan Hukum.

You Might Also Like

Maraknya Penjualan Minol Di Banyuwangi, Eko Wibowa Aldi Berharap Pemerintah Bisa Bersikap Tegas
KEBERLANJUTAN WEWENANG DELEGASI SETELAH PEJABAT BERGANTI
Atribut FPI Di Krian Sidoarjo Diturunkan
Dampak Beroperasinya Prostitusi Berkedok Warkop Di Krembung Sidoarjo, Membuat Pekerja Menjadi Korban Penganiayaan
Lagi, ACT bersama Paguyuban ARJEK Bagikan Puluhan Beras Gratis di Jeruk Gamping Krian
TAGGED:Aturan JalanSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?